MEGAPOLITAN

Warga Depok Meninggal Covid-19 Dapat Santunan Kematian, Cek Syaratnya

MONITOR, Depok – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok Usman Haliyana mengatakan bahwa warga yang meninggal dunia akibat virus Corona atau Covid-19 akan mendapatkan santunan kematian (sankem) sebesar Rp 15 juta.

Ketentuan tersebut berdasarkan Surat Edaran Kementerian Sosial (Kemensos) RI Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020, tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19.

“Masyarakat yang meninggal dunia akibat Covid-19 dengan diperkuat data yang mendukung, akan mendapatkan santunan kematian,” katanya, Kamis (16/07/2020)

Dikatakannya, untuk mendapatkan santuan tersebut terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Antara lain melampirkan surat kematian dari rumah sakit yang menerangkan korban meninggal positif Covid-19, surat pernyataan ahli waris dari kelurahan asli dan fotokopi legalisir tiga lembar.

Kemudian, fotokopi KTP ahli waris tiga lembar, KK ahli waris tiga lembar, fotokopi KTP dan kartu keluarga korban, serta fotokopi surat kematian dari kelurahan dan dilegalisir sebanyak tiga lembar.

“Selain itu, cantumkan nomor handphone ahli waris, fotokopi rekening tabungan ahli waris sebanyak tiga lembar, dan yang utama akte kematian dari Disdukcapil Kota Depok. Apabila persyaratan telah dilengkapi, ahli waris akan diberikan santunan kematian Covid-19 sebesar Rp15 juta,” jelasnya.

Usman menambahkan, pihaknya hanya menghimpun data. Untuk penyerahan santunan akan dilakukan langsung oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

“Datanya kami yang verifikasi.  Semua persyaratan harus lengkap,” pungkasnya.

Recent Posts

Terima Kunjungan BPK Australia, Puan Bicara Soal Pendekatan Adaptif Hadapi Ancaman Siber dalam Tata Kelola Negara

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menerima kunjungan delegasi Australian National Audit Office…

5 jam yang lalu

Sidang Perdana Uji Formil UU Polri Digelar, Pemohon Minta MK Nyatakan Pembentukan UU Polri Cacat Formil

MONITOR, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pendahuluan pengujian formil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026…

7 jam yang lalu

Metode PM-AAS Dongkrak Produksi Padi Sukabumi, Kementan Percepat Swasembada Pangan Berkelanjutan

MONITOR, Sukabumi – Kementerian Pertanian (Kementan) terus memperluas penerapan metode Pertanian Modern Advance Agriculture System…

8 jam yang lalu

Di Hadapan Puan, PM Modi Kutip Pernyataan Sukarno Soal RI-India Terikat Hubungan Darah dan Budaya

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menerima kunjungan kenegaraan Perdana Menteri (PM) India,…

9 jam yang lalu

Buka ICLJ 2026, Menko Yusril: Hukum Harus Hadir Melindungi Kelompok Rentan

MONITOR, Malang - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Prof.…

10 jam yang lalu

Sambut PM India Bersama Presiden Prabowo di DPR, Puan Bicara Soal Diplomasi Parlemen Hingga Jembatan Budaya

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyambut hangat kunjungan kenegaraan Perdana Menteri (PM)…

10 jam yang lalu