Jumat, 29 Maret, 2024

Warga Depok Meninggal Covid-19 Dapat Santunan Kematian, Cek Syaratnya

MONITOR, Depok – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok Usman Haliyana mengatakan bahwa warga yang meninggal dunia akibat virus Corona atau Covid-19 akan mendapatkan santunan kematian (sankem) sebesar Rp 15 juta.

Ketentuan tersebut berdasarkan Surat Edaran Kementerian Sosial (Kemensos) RI Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020, tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19.

“Masyarakat yang meninggal dunia akibat Covid-19 dengan diperkuat data yang mendukung, akan mendapatkan santunan kematian,” katanya, Kamis (16/07/2020)

Dikatakannya, untuk mendapatkan santuan tersebut terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Antara lain melampirkan surat kematian dari rumah sakit yang menerangkan korban meninggal positif Covid-19, surat pernyataan ahli waris dari kelurahan asli dan fotokopi legalisir tiga lembar.

- Advertisement -

Kemudian, fotokopi KTP ahli waris tiga lembar, KK ahli waris tiga lembar, fotokopi KTP dan kartu keluarga korban, serta fotokopi surat kematian dari kelurahan dan dilegalisir sebanyak tiga lembar.

“Selain itu, cantumkan nomor handphone ahli waris, fotokopi rekening tabungan ahli waris sebanyak tiga lembar, dan yang utama akte kematian dari Disdukcapil Kota Depok. Apabila persyaratan telah dilengkapi, ahli waris akan diberikan santunan kematian Covid-19 sebesar Rp15 juta,” jelasnya.

Usman menambahkan, pihaknya hanya menghimpun data. Untuk penyerahan santunan akan dilakukan langsung oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

“Datanya kami yang verifikasi.  Semua persyaratan harus lengkap,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER