Kamis, 25 April, 2024

Ingatkan Anies, DPRD DKI: Reklamasi Perluasan Ancol Belum Bisa Dilakukan

MONITOR, Jakarta – DPRD DKI Jakarta melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengingatkan Gubernur Anies Baswedan, bahwa reklamasi perluasan Ancol seluas 155 Hektar (Ha) belum bisa dilakukan. Alasannya, proyek tersebut harus masuk dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Apabila RDTR dan RTRW tidak ada dalam reklamasi Ancol, maka proses membangun kawasan Taman Impian Jaya Ancol Timur seluas 120 Ha dan Dunia Fantasi (Dufan) 35 Ha itu tak diperkenankan.

“Harus masuk dalam bagian RTRW dan RDTR. Kalau tidak masuk, berarti enggak boleh,” kata Ketua Bapemperda Pantas Nainggolan saat dikonfirmasi, Rabu (8/7).

Menurut Pantas, saat ini DPRD DKI belum membas lagi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RDTR dan RTRW yang mengatur reklamasi di pesisir Utara Jakarta. Raperda ini dicabut Gubernur Anies pada 2018 lalu. Setahun setelah menjabat menjadi Gubernur DKI Jakarta.

- Advertisement -

Pencabutan Raperda itu direvisi untuk memuluskan janji kampanye Anies yang getol menentang reklamasi pada Kampanye Pilkada DKI 2017.

“Kita sampai sekarang masih belum bahas lagi. Artinya, memang masuk di Propemperda. Tapi belum dibahas sama sekali oleh Bapemperda,” jelasnya.

Sejauh ini, kata Pantas, Bapemperda masih belum mengetahui ada atau tidaknya pembahasan Reklamasi Ancol dalam draft Raperda tersebut.

“Kita kan belum bahas, jadi saya sama sekali belum tahu apakah ada reklamasi Ancol di dalam RTRW dan RDTR itu. Kita sama sekali belum tahu,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER