MONITOR, Jakarta – Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Riza Patria, mengatakan sejumlah tempat perbelanjaan di Ibu Kota sudah tidak menggunakan kantong plastik dan beralih ke kantong yang ramah lingkungan.
Fakta tersebut dia dapati usai meninjau langsung sejumlah tempat perbelanjaan seperti mall dan pasar. Menurutnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi telah memberlakukan kebijakan kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan per Rabu, 1 Juli 2020 lalu.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 tahun 2019 yang ditujukan pada dua subjek, yaitu, pertama pemilik toko swalayan dan pedagang; Kedua, pengelola pusat perbelanjaan (mall) dan pasar.
Untuk memastikan hal tersebut, Riza Patria pun meninjau pusat perbelanjaan, baik modern maupun tradisional, yakni Mall Senayan City dan Mall FX Sudirman, serta Pasar Bendungan Hilir yang dikelola oleh BUMD Perumda Pasar Jaya.
“Alhamdulillah tadi kami cek di beberapa tempat alhamdulillah dilaksanakan dengan baik,” ungkapnya.
Dia pun meminta agar Pergub 142/2019 dapat dilaksanakan dengan baik. Sehingga, seluruh komponen di dalam pusat perbelanjaan, baik pengelola mall, pasar, pertokoan, toko modern, ritel hingga pasar rakyat, agar menggunakan kantong ramah lingkungan dan tidak lagi menggunakan kantong plastik sekali pakai.
“Jadi ketentuannya harus disiapkan oleh kios, oleh pedagang, yang dapat diperoleh oleh pengunjung. Alhamdulillah tadi sudah,” pungkasnya.