MONITOR, Lebak — Multatuli Justice Law Firm hadir di Kabupaten Lebak, Banten, untuk memberikan pelayanan konsultasi dan pendampingan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan dalam menghadapi berbagai persoalan hukum. Kehadiran kantor hukum yang beralamat di Jalan Maulana Yusuf, RT 009/RW 001, Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, ini diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap informasi dan layanan hukum.
Managing Partner Multatuli Justice Law Firm, Suhro Alvaro Aidil, S.H.I., menjelaskan bahwa layanan tersebut ditujukan untuk membantu masyarakat memperoleh konsultasi, pendampingan, serta arahan dalam menyelesaikan persoalan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Suhro, akses terhadap informasi dan bantuan hukum menjadi hal penting agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya serta mengetahui langkah yang tepat ketika menghadapi persoalan hukum.
“Melalui pelayanan tersebut, Multatuli Justice Law Firm berupaya membuka akses terhadap informasi dan bantuan hukum agar masyarakat tidak merasa sendiri ketika menghadapi persoalan hukum. Pemahaman terhadap prosedur hukum dinilai penting sehingga masyarakat dapat mengambil langkah yang tepat dalam memperjuangkan hak-haknya,” ungkapnya.
Ia menambahkan, keberadaan layanan hukum tidak hanya berorientasi pada pendampingan ketika masyarakat menghadapi persoalan, tetapi juga diharapkan dapat meningkatkan pemahaman warga mengenai pentingnya menyelesaikan permasalahan secara profesional, proporsional, dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
“Dengan hadirnya Multatuli Justice Law Firm, masyarakat Kabupaten Lebak yang membutuhkan layanan hukum diharapkan memiliki akses untuk memperoleh konsultasi dan pendampingan sesuai kebutuhan serta ruang lingkup layanan yang tersedia,” ujarnya.
Kehadiran Multatuli Justice Law Firm diharapkan menjadi salah satu upaya untuk mendorong peningkatan kesadaran hukum masyarakat Kabupaten Lebak. Dengan akses layanan yang lebih mudah dijangkau, masyarakat diharapkan dapat memahami prosedur hukum, memperjuangkan hak-haknya, serta menyelesaikan persoalan secara tepat melalui mekanisme yang berlaku.
Pelayanan hukum yang mudah diakses merupakan salah satu aspek penting dalam membangun kesadaran hukum masyarakat sekaligus mendukung prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
