MONITOR, Jakarta – Pengamat Ekonomi Universitas Airlangga (Unair), Wasiaturahma, menilai keberadaan rancangan undang-undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) bertujuan memberikan kemudahan untuk menarik investor masuk ke Indonesia.
“Saat investor masuk, akan terbuka lapangan kerja. Sektor-sektor yang terdampak karena covid-19 akan kembali bergerak. Ini salah satu tujuan RUU Cipta Kerja,” kata Rahma, Selasa (30/6).
Tidak hanya itu, dirinya mengatakan untuk membuka lapangan kerja dan mendorong ekonomi segera bangkit pasca Covid-19, pemerintah harus membuka keran investasi.
Sementara itu, kemudahan investasi di suatu negara menjadi pertimbangan bagi para investor. Menurutnya, hal ini bisa diakomodasi di dalam RUU Cipta Kerja.
“Ketika investasi masuk, bisnis akan tumbuh. Otomatis butuh banyak tenaga kerja. Saat masyarakat bekerja kembali, tingkat konsumsi akan terjaga dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” paparnya.
Masih dikatakan Rahma, perekonomian dunia saat ini sangat terpukul dampak dari pandemi covid-19. Sehingga, banyak investor-investor besar meninggalkan negara ramah investasi seperti India dan China.
Meski saat ini para investor masih dalam posisi menunggu dan mencari peluang pasca pandemi, Rahma menilai momentum ini bisa dimanfaatkan Indonesia untuk memulihkan ekonomi.
“Ini peluang agar investor-investor mengalihkan perhatiannya ke Indonesia dan berperan dalam pemulihan ekonomi,” pungkasnya.