Wali Kota Depok, Mohammad Idris. (Foto: istimewa)
MONITOR, Depok – Pusat perbelanjaan modern atau Mal di Kota Depok pada Selasa (16/06/2020) telah diizinkan untuk kembali beroperasi. Meski sudah diizinkan. Namun, ada sejumlah tempat di mal yang masih dilarang.
“Walau sudah diizinkan untuk beroperasi, namun ada beberapa aktifitas di mal yang belum diperkenankan untuk dibuka,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris melalui siaran persnya, Senin (15/6).
Idris mengatakan, adapun sejumlah aktifitas yang belum diperbolehkan untuk beroperasi, di antaranya adalah klinik dokter gigi,
tempat bermain dan kegiatan anak.
“Kemudian, bioskop, tempat karaoke, salon kecantikan, tempat spa, barber shop, panti pijat atau tempat refleksi dan fitnes center (pusat kebugaran),” ujarnya.
Untuk itu, Idris meminta kepada seluruh pengunjung nantinya, agar meningkatkan kewaspadaan secara extra. Dengan tetap menggunakan masker, menjaga jarak fisik dan selalu mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
“Ini (menerapkan protokol kesehatan) sangat perlu dilakukan, karena penularan Covid-19 bisa terjadi terhadap siapa saja dan dimana saja,” tegasnya.
MONITOR, Magelang - Perayaan Tri Suci Waisak 2569 BE Tahun 2025 di Candi Borobudur, Magelang,…
MONITOR, Timika - Masyarakat Kampung Pigapu tampak begitu antusias mengikuti penyuluhan kesehatan di depan Gereja…
MONITOR, Jakarta - Pemerintah Indonesia menyediakan fasilitas bus shalawat yang beroperasi 24 jam untuk mengantar…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar mengajak umat Buddha untuk meneladani laku spiritual…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) melepas keberangkatan kelompok terbang (kloter) perdana jemaah haji khusus…
MONITOR, Tangerang - Forum Silaturahmi & Komunikasi Antar Masjid-Mushalla (FOSKAM) se-Tangerang Raya “menghadiahi” 1 unit…