Banyak driver Ojol mangkal di bahu jalan
MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok masih belum memperbolehkan layanan transportasi antar kota dalam provinsi (AKDP ) dan antar kota antar provinsi (AKAP) dari luar Jakarta Bogor Tanggerang Bekasi (Jabotabek) mengangkut penumpang di Terminal Jatijajar. Begitu pula dengan layanan Ojek Online (Ojol).
“Untuk mengangkut penumpang, belum diperkenankan selama masa PSBB proporsional,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris, melalui siaran persnya, Minggu (14/6).
Idris menyampaikan, adapun larangan tersebut dilakukan lantaran penambahan kasus Corona atau Covid-19 masih terus terjadi.
Karena itu, Idris meminta kepada masyarakat untuk berkomitmen menjalankan protokol kesehatan yang telah ditentukan. Antara lain menggunakan masker, menjaga jarak fisik, selalu mencuci tangan dan membudayakan kembali PHBS.
“Ancaman penularan Covid-19 bisa terjadi dimana saja dan terhadap siapa saja. Untuk itu memproteksi diri kita dengan protokol kesehatan adalah sebuah kebutuhan,” ujarnya.
MONITOR, Jakarta - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief menyatakan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menambah kuota tangkapan tiga jenis tuna…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menekankan agar para jemaah haji Indonesia tidak bersikap…
MONITOR, Blitar - Kementerian Pertanian (Kementan) terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak dalam menjaga keseimbangan…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menghadiri forum diskusi kelompok parlemen negara-negara yang…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mencatat sebanyak 165.466 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek…