MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok masih belum memperbolehkan layanan transportasi antar kota dalam provinsi (AKDP ) dan antar kota antar provinsi (AKAP) dari luar Jakarta Bogor Tanggerang Bekasi (Jabotabek) mengangkut penumpang di Terminal Jatijajar. Begitu pula dengan layanan Ojek Online (Ojol).
“Untuk mengangkut penumpang, belum diperkenankan selama masa PSBB proporsional,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris, melalui siaran persnya, Minggu (14/6).
Idris menyampaikan, adapun larangan tersebut dilakukan lantaran penambahan kasus Corona atau Covid-19 masih terus terjadi.
Karena itu, Idris meminta kepada masyarakat untuk berkomitmen menjalankan protokol kesehatan yang telah ditentukan. Antara lain menggunakan masker, menjaga jarak fisik, selalu mencuci tangan dan membudayakan kembali PHBS.
“Ancaman penularan Covid-19 bisa terjadi dimana saja dan terhadap siapa saja. Untuk itu memproteksi diri kita dengan protokol kesehatan adalah sebuah kebutuhan,” ujarnya.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) akan membentuk klasterisasi UMKM melalui pembentukan holding UMKM…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Arif Rahman mendukung adanya peningkatan anggaran untuk Kementerian…
MONITOR, Indramayu - Pertamina, melalui Subholding Gas dan entitas usahanya PT Pertamina Gas, melanjutkan komitmennya…
MONITOR, Banjarmasin - Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman (Mentan Amran) melakukan kunjungan kerja maraton ke…
MONITOR, Jakarta - Menyambut libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, PT Jasa Marga (Persero)…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Arif Rahman, mengkritisi implementasi kebijakan Penangkapan Ikan…