PARLEMEN

DPR Ingatkan Dampak Penerapan Opsen Pajak Kendaraan di Daerah

MONITOR, Jakarta – Kenaikan pajak opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di sejumlah daerah mesti dilakukan secara cermat, dan memperhatikan kondisi obyektif masyarakat setempat.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Muhammad Khozin mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) cermat dan hati-hati dalam menyusun Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), khususnya terkait komponen opsen PKB atau BBNKB.

“Aspek sosiologis masyarakat di daerah khususnya soal kemampuan ekonomi masyarakat mesti menjadi acuan saat merumuskan besaran opsen pajak,” ingat Khozin di Jakarta, Selasa (17/2/2026).

Menurut anggota DPR Dapil Jatim IV (Jember & Lumajang) ini, keberadaan Opsen PKB dan BBNKB merupakan amanat yang tertuang dalam Pasal 81-84 UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKDP) dan Pasal 3 ayat (3) PP No 35 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dengan besaran 66%.

“Maksud dan tujuan dari  opsen pajak ini ada semangat keadilan bagi daerah, khususnya Pemkab dan Pemkot melalui instrumen ini,” ungkap Khozin.

Hanya saja, Khozin menyebutkan penerapan opsen PKB dan BBNKB ini mesti dikalkulasi secara seksama. Perumusan besaran opsen pajak tidak sekadar perspektif pendapatan asli daerah (PAD) semata, namun kemampuan masyarakat di daerah mesti menjadi cermatan.

“Memang tidak mudah bagi daerah, tapi dibutuhkan keseimbangan kebijakan antara penguatan PAD di satu sisi, dan aspek kemampuan masyarakat di sisi yang lain,” tegas Khozin.

Dia mengusulkan Pemda yang telah mengesahkan Perda PDRD dapat mereview kembali besaran opsen pajak dengan mempertimbangkan kondisi obyektif ekonomi masyarakat setempat.

“Termasuk opsi memberi insentif terhadap sektor publik yang terdampak sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 101 UU No 1 Tahun 2022 tentang HKPD,” sebut Khozin.

Khozin meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memetakan pemprov yang telah mengesahkan Perda PDRD dan pemprov yang tengah membahas Raperda PDRD sebagai langkah preventif agar kebijakan opsen pajak dapat dimitigasi sejak dini.

“Mitigasi sejak dini mesti dilakukan oleh Kemendagri dengan melakukan langkah konkret berupa executive preview terhadap Raperda-Raperda yang sedang dibahas di daerah-daerah, khususnya soal opsen PKB dan BBNKB ini,” ingat Khozin.

Menurut dia, pemerintah pusat memiliki ruang untuk melakukan preview terhadap raperda yang terkait dengan pajak daerah retribusi daerah sebagaimana tertuang dalam Pasal 99 UU No 1 Tahun 2022 tentang HKPD.

Sebagaimana maklum, warga di Jawa Tengah menyerukan untuk tidak membayar pajak kendaraan menyusul kenaikan opsen pajak yang dinilai memberatkan. Seruan tersebut sebagai bentuk protes sosial masyarakat atas kebijakan yang diterbitkan pemerintah daerah setempat.

Recent Posts

Menjangkau Siberut Memperkuat Wirausaha Terdampak Bencana

MONITOR, Jakarta - Di tengah bentang Samudra Hindia, Pulau Siberut di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatra…

8 jam yang lalu

Guru Besar UIN Jakarta: Subkultur Pesantren Menjadi Identitas dalam Sistem Pendidikan Nasional

MONITOR - Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. H. Suwendi, M.Ag., menegaskan bahwa…

13 jam yang lalu

Analis: Listyo Sigit di KSP Perkuat Perspektif Keamanan dalam Pengawalan Pembangunan

MONITOR, Jakarta - Perpindahan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari posisi Kapolri ke Kepala Staf…

14 jam yang lalu

Panen Padi Temanggung Tembus 10,2 Ton/Ha, Komisi IV DPR dorong Pemupukan Berimbang

MONITOR, Temanggung - Produktivitas padi di demplot seluas 5 hektare di Desa Plosogaden, Kecamatan Candiroto,…

15 jam yang lalu

Kemenhaj–Kemendagri Padankan Data Jemaah Haji, Pastikan Antrean Lebih Akurat

MONITOR, Jakarta - Dalam upaya meningkatkan akurasi, transparansi, dan kualitas pelayanan ibadah haji, Menteri bersama…

20 jam yang lalu

Analis Meyakini Kapolri Baru Mampu Melanjutkan Transformasi Polri Berkesinambungan

MONITOR - Transformasi Polri tidak boleh ikut berganti setiap kali tongkat komando berpindah tangan. Di…

20 jam yang lalu