Ilustrasi kegiatan belajar mengajar di sekolah
MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali memperpanjang masa belajar di rumah bagi peserta didik untuk semua jenjang, hingga tanggal 18 Juni 2020. Sebelumnya, libur sekolah hanya sampai tanggal 30 Mei 2020.
Adapun perpanjangan masa belajar di rumah tersebut tertuang Dalam surat edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor 420/258-Huk/Disdik Depok, tanggal 29 Mei 2020.
“Yakni tentang perpanjangan masa belajar di rumah bagi peserta didik PAUD, TK, RA, SD, MI, SMP, Mts, SMA, SMK, MA dan Lembaga Pendidikan Non Formal,” tulis Wali Kota Depok, Mohamnad Idris, dalam surat edarannya, Jumat (29/5).
Idris menjelaskan, perpanjangan masa belajar di rumah dilakukan
lantaran masih meningkatnya jumlah masyarakat yang terpapar virus Corona atau Covid-19.
“Karena itu, pemerintah Kota Depok memperpanjang masa belajar di rumah sampai dengan 18 Juni 2020,” ujarnya.
MONITOR, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto melaksanakan kunjungan kerja ke Sekolah Staf…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyinggung kemungkinan dewan membentuk panitia khusus (Pansus)…
MONITOR, Jakarta - Menjelang pemulangan pertama gelombang II pada 26 Juni 2025 mendatang, jemaah haji…
MONITOR, Surabaya - Terwujudnya Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan dan…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman mendesak aparat penegak…
MONITOR, Aceh - Kementerian PU terus mempercepat pelaksanaan program swasembada pangan melalui dukungan infrastruktur irigasi…