Ilustrasi kegiatan belajar mengajar di sekolah
MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali memperpanjang masa belajar di rumah bagi peserta didik untuk semua jenjang, hingga tanggal 18 Juni 2020. Sebelumnya, libur sekolah hanya sampai tanggal 30 Mei 2020.
Adapun perpanjangan masa belajar di rumah tersebut tertuang Dalam surat edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor 420/258-Huk/Disdik Depok, tanggal 29 Mei 2020.
“Yakni tentang perpanjangan masa belajar di rumah bagi peserta didik PAUD, TK, RA, SD, MI, SMP, Mts, SMA, SMK, MA dan Lembaga Pendidikan Non Formal,” tulis Wali Kota Depok, Mohamnad Idris, dalam surat edarannya, Jumat (29/5).
Idris menjelaskan, perpanjangan masa belajar di rumah dilakukan
lantaran masih meningkatnya jumlah masyarakat yang terpapar virus Corona atau Covid-19.
“Karena itu, pemerintah Kota Depok memperpanjang masa belajar di rumah sampai dengan 18 Juni 2020,” ujarnya.
MONITOR, Jakarta - Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Waryono Abdul Ghafur mengatakan indeks…
MONITOR, Jakarta - Organisasi Forum Ekonomi Dunia (World Economy Forum/WEF) mendukung penuh pelaksanaan Ocean Impact…
MONITOR, Jakarta - Pendekatan ekoteologi yang dikembangkan Kementerian Agama sejalan dengan langkah tegas Presiden dalam…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian menegaskan komitmennya dalam memastikan investasi yang masuk ke Indonesia tidak…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengusulkan agar Seleksi Tilawatil Qur'an (STQ) dihapus…
MONITOR, Jakarta - Operasi pencarian korban jatuhnya pesawat ATR 42-500 di kawasan Gunung Bulusaraung, Kabupaten…