Ilustrasi kegiatan belajar mengajar di sekolah
MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali memperpanjang masa belajar di rumah bagi peserta didik untuk semua jenjang, hingga tanggal 18 Juni 2020. Sebelumnya, libur sekolah hanya sampai tanggal 30 Mei 2020.
Adapun perpanjangan masa belajar di rumah tersebut tertuang Dalam surat edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor 420/258-Huk/Disdik Depok, tanggal 29 Mei 2020.
“Yakni tentang perpanjangan masa belajar di rumah bagi peserta didik PAUD, TK, RA, SD, MI, SMP, Mts, SMA, SMK, MA dan Lembaga Pendidikan Non Formal,” tulis Wali Kota Depok, Mohamnad Idris, dalam surat edarannya, Jumat (29/5).
Idris menjelaskan, perpanjangan masa belajar di rumah dilakukan
lantaran masih meningkatnya jumlah masyarakat yang terpapar virus Corona atau Covid-19.
“Karena itu, pemerintah Kota Depok memperpanjang masa belajar di rumah sampai dengan 18 Juni 2020,” ujarnya.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan komitmennya untuk mempercepat transisi menuju industri hijau yang…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar melantik pejabat Eselon II Pusat dan pimpinan Perguruan…
MONITOR, Bekasi - Momentum peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT)…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menilai target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,4 persen…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan Harga Gas…
MONITOR, Jakarta - Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan penggunaan uang muka Biaya Penyelenggaraan Ibadah…