MONITOR, Depok – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menindak tegas warga yang tidak menggunakan masker saat ke luar rumah. Sanksi berupa kerja sosial dengan membersihkan taman, jalan lingkungan, maupun fasilitas umum bagi warga yang melanggar aturan yang ada dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masa pandemi virus Corona (Covid-19).
Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny menjelaskan, para pelanggar akan dikenakan sanksi administrasi. Namun, Satpol PP Kota Depok mendorong sanksi kerja sosial untuk kebersihan lingkungan.
“Warga yang melanggar kena sanksi administrasi sebesar Rp100 ribu hingga Rp 250 ribu. Tetapi kami utamakan untuk sanksi sosial,” katanya kepada wartawan, Selasa (19/5).
Lienda mengatakan, terkait sanksi administrasi, banyak pelanggar yang tidak bisa membayar karena tidak memiliki uang. Dengan demikian, mereka memilih untuk diberikan sanksi kerja sosial.
Dirinya menambahkan, pihaknya terus melakukan pemantauan kepatuhan masyarakat dalam menggunakan masker saat di luar rumah. Sebab, hal tersebut sebagai upaya dalam memutus penyebaran Covid-19.
“Semoga sanksi yang diberikan ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan warga dalam menggunakan masker saat berada di luar rumah. Tetap diingatkan untuk berada di rumah saja jika tidak ada keperluan mendesak,” ujarnya.
MONITOR, Banten - Wujud kepedulian sosial kembali ditunjukkan oleh unsur KN. Tanjung Datu-301 dengan menggelar…
MONITOR, Jakarta - Komisi III DPR RI mendorong agar Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memacu pengembangan industri alat olahraga dalam negeri karena sektor…
MONITOR, Jakarta - Suasana hangat menyelimuti Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (20/9/2025). Di tengah…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa organisasi masyarakat (ormas) Islam merupakan instrumen…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menegaskan bahwa proyek…