Selasa, 30 April, 2024

Taati PSBB, Pemprov DKI kembali Imbau Warga Tidak Mudik

MONITOR, Jakarta – Mendekati Hari Raya Idul Fitri, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta terus mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan mudik lebaran. Hal itu dikarenakan agar proses pelaksanaa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bisa berjalan sesuai yang diharapkan.

“Kami harapkan masyarakat bisa patuhi aturan PSBB, dengan mentaati aturan PSBB bisa memutus rantai penyebaran Covid -19,”ujar Kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat dihubungi wartawan, Jumat (15/5).

“Selama kawasan Jabodetabek melaksanakan PSBB, maka perjalanan yang diperbolehkan hanya perjalanan untuk kegiatan yang dikecualikan. Artinya, kalau mudik otomatis lokal tidak diperbolehkan,”sambungnya.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB pada Pasal 18 ayat 1 Pergub 33/2020 tercantum semua kegiatan pergerakan orang dan/atau barang dihentikan sementara, kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB.

- Advertisement -

Beberapa kegiatan yang diizinkan selama PSBB, yaitu terkait kesehatan, keamanan dan ketahanan, serta pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Karenanya, Syafrin mengajak semua pihak agar dapat bersabar dan menahan diri sementara waktu untuk tidak melakukan aktivitas mudik lokal dan mengganti silaturahmi setelah merayakan Hari Idul Fitri secara daring saja.

“Jadi kita minta untuk lakukan perjalanan hal yang penting. Sama-sama kita jaga saudara kita agar tidak terpapar dari Covid-19. Tentu dengan berdisiplin dalam PSBB, kita harapkan tidak diperpanjang dan situasinya tetap normal,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER