MONITOR, Depok – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok merespons keluhan orang tua terkait adanya pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Menurut Kepala Disdik Depok, Mohammad Thamrin, untuk pembayaran SPP di sekolah negeri gratis, sementara swasta dikembalikan pada kebijakan yayasan.
“Kalau sekolah negeri memang SPP kan gratis. Adapun untuk sekolah swasta, komponen SPP ini untuk membayar gaji gurunya,” kata Kepala Disdik Depok, Mohammad Thamrin, kepada wartawan, Senin (4/5).
Namun demikian, jelas Thamrin, bisa saja wali murid meminta keringanan kepada pihak yayasan sekolah. Misalnya, pembayaran SPP tidak 100 persen.
“Untuk sekolah swasta bisa disepakati bersama yayasan,” tegasnya.
Untuk diketahui, menyusul diperpanjangnya penerapan PSBB, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok juga turut memperpanjang masa Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Masa PJJ yang sebelumnya berakhir 30 April kemarin, kini diperpanjang menjadi 30 Mei 2020.
MONITOR, Jakarta - Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin), Sahat M. Panggabean menyampaikan bahwa untuk memperkuat…
MONITOR, Surabaya - Pertamina dan Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menandatangani perjanjian…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama membuka pendaftaran seleksi terbuka calon pejabat pimpinan tinggi pratama atau…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk berhasil menunjukkan komitmennya kembali dalam menjalankan Tanggung…
MONITOR, Bandung - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan kunjungan kerja ke Bandung Jawa Barat.…
MONITOR, Jakarta - Jemaah haji Indonesia akan mulai berangkat ke Arab Saudi pada 12 Mei…