HUKUM

Di Tengah Pandemi, Politikus PDIP Ingatkan KPK Terapkan Pasal 2 UU Tipikor

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengimplementasikan konsep pencegahan korupsi, khususnya dalam menghadapi bencana non alam yang luar biasa saat ini.

Menurut dia, dengan ditetapkannya pandemi sebagai bencana non alam, maka pasal 2 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pun aktif untuk diterapkan.

“Pasal 2 UU Tipikor sudah efektif, dimana penetapan kedaruratan nasional sudah diambil, sehingga unsur ‘negara dalam keadaan bahaya’ sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 2 ayat (2) sudah terpenuhi,” kata Arteria dalam keterangan tertulisnya, usai Raker Komisi III dengan KPK, di Jakarta, Kamis (30/4).

“Sehingga, pelaku tindak pidana atas anggaran Covid-19 dapat dijatuhkan hukuman pidana mati,” tambahnya.

Dikatakan dia, saat ini semua pihak sedang dipaksa mengalah dan menutup mata dengan alasan ada keadaan kedaruratan kesehatan. Namun tentunya hal itu tidak berlaku dengan institusi antirasuah untuk mencermati dugaan ‘korupsi kebijakan’, mulai dari bagaimana prosedur, mekanisme, tata cara, due process of law nya suatu kebijakan diambil.

“Bagaimana kewenangan lembaga-lembaga negara termasuk lembaga kepresidenan pun harus dijaga, presiden harus tetap diposisikan sebagai kepala negara pemegang kekuasaan tertinggi berdasarkan Undang-undang.” ujarnya.

“DPR harus diposisikan representasi daulat rakyat dalam konteks keuangan negara dan politik anggaran. BPK diberikan kekuasan untuk melakukan pemeriksaan keuangan negara dan kekuasan kehakiman dan penegak hukum harus dapat bekerja tanpa dapat dibatasi oleh produk hukum apapun, apalagi dengan suatu Perppu,” tegas politikus PDI Perjuangan itu.

Oleh karena itu, ia meminta agar KPK harus mampu menjaga pemerintahan yang sah di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi, jangan sampai beliau tersandera, jangan sampai ada design besar untuk mengkooptasi kekuasaan pemerintah yang berkuasa.

“Kami tahu, kami di DPR ini walau dianggap bodoh tapi saya pastikan tidak idiot. Kami mau tahu ini mainan dan design besar siapa? Siapa yang diuntungkan, yang menjadi beneficial owner dari ‘proyek krisis kemanusian’ ini, dan tugas KPK untuk mendalaminya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pasal 2 UU Tipikor, berbunyi,“(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”.

Recent Posts

Legislator Dorong Optimalisasi Pelindungan PMI Buntut 1.200 WNI Jadi Korban Sindikat Online Scam

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menanggapi pemulangan lebih dari…

1 jam yang lalu

HAN 2026, Puan Tegaskan Anak Harus Terbebas dari Bullying dan Tumbuh di Ruang Aman

MONITOR, Jakarta - Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) 2026, Ketua DPR RI Puan…

2 jam yang lalu

Kementan Dorong Kalimantan Selatan Sebagai Sentra Plasma Nutfah Varietas Tanaman Pangan

MONITOR, Banjarbaru – Kementerian Pertanian (Kementan) terus memperkuat upaya pelestarian sumber daya genetik tanaman melalui…

5 jam yang lalu

Menaker: SDM Jadi Kunci Indonesia Emas 2045

MONITOR, Pelalawan — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa sumber daya manusia (SDM) menjadi kunci…

12 jam yang lalu

TNI Bangun Sumur Bor untuk Warga Bokimaake melalui Program TMMD

MONITOR, Halmahera Timur - Harapan warga Desa Bokimaake, Kecamatan Wasile Tengah, Kabupaten Halmahera Timur, untuk…

13 jam yang lalu

Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 1 Masih Dibuka hingga 28 Juli 2026

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menginformasikan bahwa pendaftaran peserta Program Pemagangan Nasional (MagangHub) Angkatan II…

13 jam yang lalu