Sabtu, 27 April, 2024

Di Tengah Pandemi, Politikus PDIP Ingatkan KPK Terapkan Pasal 2 UU Tipikor

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengimplementasikan konsep pencegahan korupsi, khususnya dalam menghadapi bencana non alam yang luar biasa saat ini.

Menurut dia, dengan ditetapkannya pandemi sebagai bencana non alam, maka pasal 2 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pun aktif untuk diterapkan.

“Pasal 2 UU Tipikor sudah efektif, dimana penetapan kedaruratan nasional sudah diambil, sehingga unsur ‘negara dalam keadaan bahaya’ sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 2 ayat (2) sudah terpenuhi,” kata Arteria dalam keterangan tertulisnya, usai Raker Komisi III dengan KPK, di Jakarta, Kamis (30/4).

“Sehingga, pelaku tindak pidana atas anggaran Covid-19 dapat dijatuhkan hukuman pidana mati,” tambahnya.

- Advertisement -

Dikatakan dia, saat ini semua pihak sedang dipaksa mengalah dan menutup mata dengan alasan ada keadaan kedaruratan kesehatan. Namun tentunya hal itu tidak berlaku dengan institusi antirasuah untuk mencermati dugaan ‘korupsi kebijakan’, mulai dari bagaimana prosedur, mekanisme, tata cara, due process of law nya suatu kebijakan diambil.

“Bagaimana kewenangan lembaga-lembaga negara termasuk lembaga kepresidenan pun harus dijaga, presiden harus tetap diposisikan sebagai kepala negara pemegang kekuasaan tertinggi berdasarkan Undang-undang.” ujarnya.

“DPR harus diposisikan representasi daulat rakyat dalam konteks keuangan negara dan politik anggaran. BPK diberikan kekuasan untuk melakukan pemeriksaan keuangan negara dan kekuasan kehakiman dan penegak hukum harus dapat bekerja tanpa dapat dibatasi oleh produk hukum apapun, apalagi dengan suatu Perppu,” tegas politikus PDI Perjuangan itu.

Oleh karena itu, ia meminta agar KPK harus mampu menjaga pemerintahan yang sah di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi, jangan sampai beliau tersandera, jangan sampai ada design besar untuk mengkooptasi kekuasaan pemerintah yang berkuasa.

“Kami tahu, kami di DPR ini walau dianggap bodoh tapi saya pastikan tidak idiot. Kami mau tahu ini mainan dan design besar siapa? Siapa yang diuntungkan, yang menjadi beneficial owner dari ‘proyek krisis kemanusian’ ini, dan tugas KPK untuk mendalaminya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pasal 2 UU Tipikor, berbunyi,“(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER