BERITA

PDAM Depok Gratiskan Biaya Tagihan Bagi Rumah Ibadah dan Warga Miskin

MONITOR, Depok – PDAM Tirta Asasta Kota Depok membebaskan pembayaran tagihan rekening air bagi pelanggan dengan kelompok tarif Golongan 1, mulai April 2020 sampai masa tanggap Covid-19 selesai. Hal ini sebagai bentuk kepedulian Tirta Asasta dalam masa pandemi Covid-19.

“Iya kita bebaskan pembayaran tagihannya untuk pelanggan yang masuk golongan 1,” kata Manager Pemasaran PDAM Tirta Asasta Kota Depok, Imas Dyah Pitaloka, Selasa (28/4).

Imas menjelaskan, adapun pelanggan yang masuk dalam katagori golongan 1 yaitu rumah ibadah, rumah yatim piatu, panti jompo, rumah sakit pemerintah, Puskesmas, tempat-tempat layanan pendidikan sosial, dan pelanggan yang menempati Rumah Sangat Sederhana (RSS).

“Untuk katagori ini semua digratiskan,” ujar Imas menjelaskan.

Selain menggratiskan beban biaya pelanggan Golongan 1, lanjut Imas, pihaknya juga memberikan kebijakan bagi pelanggan umum lainnya, yakni dengan memperpanjang batas waktu pembayaran (BWP) tagihan air bersih.

“Untuk pelanggan umum juga kita kasih kemudahan. Yakni batas waktu pembayarannya kita perpanjang, yang biasanya sampai tanggal 20 setiap bulannya, kita perpanjang tanggal 29. Selain itu besaran biaya tagihannya juga tidak lebih besar dari tagihan rekening pada bulan Januari 2020,” pungkasnya.

Recent Posts

Sinjai Tingkatkan Kewaspadaan Dini Penyakit Hewan, Kementan Dorong Surveilans dan Biosekuriti Diperkuat

MONITOR, Jakarta — Kementerian Pertanian (Kementan) mendukung Pemerintah Kabupaten Sinjai memperkuat langkah pengendalian Avian Influenza…

1 jam yang lalu

Sumur Warga Mengering, Lumajang Idea Terjunkan Air Bersih ke Ranuyoso dan Padang

MONITOR, Lumajang - Sumur-sumur warga mulai mengering akibat musim kemarau berkepanjangan. Kondisi tersebut membuat masyarakat…

1 jam yang lalu

BPIH 2027 Rp98,4 Juta, Komnas Haji: Jalan Tengah, tapi Subsidi APBN Perlu Payung Hukum

MONITOR, Jakarta - Pemerintah dan DPR RI menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027…

3 jam yang lalu

Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres Perlindungan Ekosistem Ojek Online

MONITOR, Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan…

4 jam yang lalu

Komnas Haji Nilai BPIH 2027 Moderat, Soroti Subsidi APBN dan Minta Fatwa MUI

MONITOR, Jakarta - Komite Nasional Haji (Komnas Haji) menilai kesepakatan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)…

4 jam yang lalu

Menaker Tegaskan Pelatihan Vokasi Jadi Bekal Hadapi Dunia Kerja

MONITOR, Bantul — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan pelatihan vokasi menjadi bekal penting bagi angkatan…

6 jam yang lalu