Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj (ist)
MONITOR, Jakarta – Komite Nasional Haji (Komnas Haji) menilai kesepakatan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 M/1448 H antara pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI berada pada posisi moderat dan menjadi jalan tengah antara kepentingan jemaah yang akan berangkat dengan keberlanjutan pengelolaan keuangan haji.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, BPIH 2027 ditetapkan sebesar Rp98,4 juta per jemaah, dengan komposisi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp54,6 juta atau 55,5 persen dan nilai manfaat sebesar Rp43,8 juta atau 44,5 persen.
Angka tersebut lebih rendah dibandingkan rancangan awal BPIH yang sebelumnya diajukan Kemenhaj sebesar Rp107 juta, dengan komposisi Bipih 40 persen dan 60 persen berasal dari nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Ketua Komnas Haji dan Umrah Dr. H. Mustolih Siradj, S.H.I., M.H., mengatakan struktur BPIH yang telah disepakati pemerintah dan DPR merupakan titik tengah di tengah dua kepentingan yang selama ini menjadi persoalan dalam penetapan biaya haji.
“Komnas Haji melihat postur biaya yang diputuskan oleh pemerintah dan DPR berada pada titik moderat dan menjadi jalan tengah. Hal ini juga sebagai upaya meringankan beban jemaah terlebih dalam kondisi ekonomi yang masih belum stabil seperti sekarang,” ujar Mustolih dalam keterangan tertulis, Kamis, 8 Oktober 2026.
Menurut dia, selama ini terdapat dua kepentingan yang kerap berhadapan dalam penetapan BPIH. Di satu sisi, pemerintah dituntut menjaga keterjangkauan biaya bagi jemaah yang berangkat pada tahun berjalan. Di sisi lain, terdapat kebutuhan menjaga keberlanjutan atau sustainability keuangan haji agar hak jutaan jemaah dalam daftar tunggu tetap terlindungi.
Komnas Haji mengingatkan, apabila porsi subsidi dari nilai manfaat dibuat terlalu besar seperti dalam rancangan awal Kemenhaj, biaya yang harus dibayarkan jemaah memang dapat menjadi lebih rendah. Namun, kondisi tersebut juga berpotensi meningkatkan beban subsidi dan memengaruhi keberlanjutan keuangan haji.
Hal itu, menurut Komnas Haji, juga berkaitan dengan kepentingan sekitar 5,7 juta jemaah yang masih berada dalam daftar tunggu haji dan menunggu keberangkatan dalam jangka waktu panjang.
“Jika subsidi dari nilai manfaat yang dikelola BPKH dibuat besar sebagaimana draft usulan awal Kemenhaj maka berimplikasi biaya haji murah, tapi membahayakan keuangan haji karena subsidi membengkak,” kata Mustolih.
Nilai Manfaat Berasal dari Dana Jemaah
Komnas Haji menjelaskan, nilai manfaat merupakan hasil pengelolaan dan investasi dana haji oleh BPKH yang bersumber dari setoran awal atau dana pendaftaran jemaah haji.
Dana yang berasal dari setoran sekitar 5,7 juta jemaah tersebut disebut mencapai sekitar Rp183 triliun dan ditempatkan dalam sejumlah instrumen, antara lain deposito, sukuk, emas, serta skema investasi lainnya. Pada 2025, hasil investasi tersebut disebut mencapai sekitar Rp12 triliun.
Dengan skema BPIH 2027 yang telah disepakati, subsidi yang bersumber dari nilai manfaat diperkirakan mencapai sekitar Rp8,7 triliun, berdasarkan perhitungan sekitar Rp43 juta dikalikan 203.320 jemaah.
Angka tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang sekitar Rp6,7 triliun, dengan asumsi nilai manfaat sekitar Rp33 juta per jemaah dan jumlah jemaah 203.320 orang.
Komnas Haji Soroti Subsidi APBN
Di balik kesepakatan BPIH 2027 tersebut, Komnas Haji menyoroti adanya komponen subsidi pemerintah sebesar sekitar Rp3,2 juta per jemaah yang diperkirakan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Komnas Haji menilai tujuan kebijakan tersebut adalah meringankan biaya yang harus ditanggung jemaah dan menunjukkan keberpihakan pemerintah. Namun, Mustolih menilai kebijakan tersebut perlu segera memperoleh landasan hukum yang jelas.
“Upaya tersebut tentu patut diapresiasi, sebagai bukti nyata keberpihakan dan kehadiran pemerintah. Namun perlu diingat, langkah pemerintah memberikan subsidi harus segera dicarikan landasan yuridisnya,” ujarnya.
Menurut Komnas Haji, ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2025, serta UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, perlu menjadi pijakan dalam melihat sumber pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji.
Komnas Haji menyatakan, ketentuan tersebut selama ini menjadi rujukan utama penyelenggaraan haji, sementara sumber BPIH disebut berasal dari setoran awal jemaah saat pendaftaran, biaya pelunasan setelah BPIH ditetapkan, serta nilai manfaat yang dikelola BPKH.
Karena itu, Komnas Haji mendorong pemerintah dan DPR memastikan terlebih dahulu landasan yuridis pemberian subsidi yang bersumber dari APBN agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Dorong Kemenhaj dan DPR Minta Fatwa MUI
Selain aspek hukum, Komnas Haji juga meminta pemerintah dan DPR berkonsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait status subsidi tersebut dari perspektif syariat Islam.
Mustolih mengatakan, konsultasi kepada MUI diperlukan karena ibadah haji memiliki ketentuan khusus mengenai kemampuan atau istita’ah, termasuk kemampuan finansial atau ekonomi.
“Komnas Haji mendorong agar Kemenhaj dan DPR meminta fatwa kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) dari aspek syariat Islam terkait dengan status hukum subsidi tersebut,” kata Mustolih.
Menurut dia, perlu ada kejelasan mengenai status dana subsidi tersebut serta implikasinya terhadap pelaksanaan ibadah haji jemaah yang menerima manfaat subsidi.
“Pertanyaan mendasarnya adalah, bagaimana status dana subsidi tersebut dan apakah akan mempengaruhi sah atau tidaknya ibadah haji yang akan dijalankan nanti. Hal tersebut perlu konsultasi kepada MUI,” ujarnya.
Komnas Haji berharap persoalan tersebut dapat dikaji secara komprehensif sejak awal, baik dari sisi hukum positif maupun syariat Islam, sehingga kebijakan pembiayaan haji 2027 memiliki pijakan yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
MONITOR, Jakarta - Pemerintah dan DPR RI menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027…
MONITOR, Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan…
MONITOR, Bantul — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan pelatihan vokasi menjadi bekal penting bagi angkatan…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengajak aparatur sipil negara (ASN)…
MONITOR, Malang - Kementerian Agama menyiapkan penghulu agar semakin adaptif menghadapi dinamika layanan nikah yang…
MONITOR, Padang - Bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera Barat tidak hanya menyebabkan…