Jumat, 29 Maret, 2024

PDAM Depok Gratiskan Biaya Tagihan Bagi Rumah Ibadah dan Warga Miskin

MONITOR, Depok – PDAM Tirta Asasta Kota Depok membebaskan pembayaran tagihan rekening air bagi pelanggan dengan kelompok tarif Golongan 1, mulai April 2020 sampai masa tanggap Covid-19 selesai. Hal ini sebagai bentuk kepedulian Tirta Asasta dalam masa pandemi Covid-19.

“Iya kita bebaskan pembayaran tagihannya untuk pelanggan yang masuk golongan 1,” kata Manager Pemasaran PDAM Tirta Asasta Kota Depok, Imas Dyah Pitaloka, Selasa (28/4).

Imas menjelaskan, adapun pelanggan yang masuk dalam katagori golongan 1 yaitu rumah ibadah, rumah yatim piatu, panti jompo, rumah sakit pemerintah, Puskesmas, tempat-tempat layanan pendidikan sosial, dan pelanggan yang menempati Rumah Sangat Sederhana (RSS).

“Untuk katagori ini semua digratiskan,” ujar Imas menjelaskan.

- Advertisement -

Selain menggratiskan beban biaya pelanggan Golongan 1, lanjut Imas, pihaknya juga memberikan kebijakan bagi pelanggan umum lainnya, yakni dengan memperpanjang batas waktu pembayaran (BWP) tagihan air bersih.

“Untuk pelanggan umum juga kita kasih kemudahan. Yakni batas waktu pembayarannya kita perpanjang, yang biasanya sampai tanggal 20 setiap bulannya, kita perpanjang tanggal 29. Selain itu besaran biaya tagihannya juga tidak lebih besar dari tagihan rekening pada bulan Januari 2020,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER