Rabu, 24 April, 2024

Omnibus Law Dinilai Bisa Recovery Perekonomian Nasional Pasca Covid-19

MONITOR, Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law tentang Cipta Kerja dinilai dapat menjadi solusi untuk pemulihan perekonomian Indonesia yang terdampak wabah Corona.

Demikian disampaikan Direktur Said Aqil Siradj (SAS) Institute, M. Imdadun Rahmat dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (17/4).

Seperti diketahui, pandemi wabah Wuhan yang melanda Indonesia memberikan dampak pada APBN 2020, sehingga diproyeksikan pertumbuhan nasional mengalami penurunan yang cukup signifikan.

“Akibat wabah covid-19, berdasarkan APBN 2020, proyeksi pertumbuhan ekonomi nasional turun dari 5,3% menjadi hingga 2,3% dalam skenario dampak berat,” kata Imdadun.

- Advertisement -

“Bahkan, bisa mencapai minus 0,4% untuk skenario sangat berat,” tambahnya.

Tidak hanya itu, sambung dia, gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi akibat corona, menambah buruk lajunya perekonomian nasional. Sehingga, imbuhnya, meningkatkan jumlah pengangguran hingga lebih 5,23 juta orang untuk skenario sangat berat.

“Itu masuk akal. Kasat mata sudah terlihat, PHK naik tajam, pengangguran otomatis meningkat. APBN kita berdarah-darah untuk menangani covid-19 dan program jaring pengaman sosial agar rakyat kecil tetap bisa makan,” paparnya.

Dengan kondisi itu, kata Imdadun berpendapat, jika Omnibus Law bisa menjadi solusi, terutama untuk memudahkan investasi setelah covid-19 berakhir.

“Indonesia ini iklim investasinya terkenal buruk. Recovery ekonomi pasca covid-19 sangat berat. Jadi secara teoritis, ya bisa jadi jawaban,”sebut dia.
Pasalnya, lanjut dia, RUU Ciptaker dirancang memberikan kemudahan dan perlindungan UMKM (usaha menengah kecil dan mikro) serta koperasi, kemudian untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, juga peningkatan serta perlindungan kesejahteraan pekerja.
Kendati demikian, ia meminta masyarakat untuk berpartisipasi  memantau dan memberikan masukan kepada pemerintah dan DPR dalam pembahasannya.

“Tidak kalah penting mengingatkan bahwa wajib menyediakan lapangan kerja. Itu hak rakyat yang harus dipenuhi negara,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER