Jumat, 29 Maret, 2024

Batasi Transaksi Tunai di Transportasi Publik, Pengguna JakLingko Bisa Topup Saldo dengan JakOne Mobile

MONITOR, Jakarta – Seiring dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, Bank DKI menghimbau nasabahnya agar mengurangi transaksi tunai, seperti saat ingin melakukan top up JakCard/JakLingko yang biasanya dilakukan dengan menukarkan uang tunai.

Demikian disampaikan Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat, (17/4).

Herry menyampaikan pemilik kartu JakLingko dan JakCard tidak perlu khawatir karena bisa top up menggunakan aplikasi JakOne Mobile menggantikan uang tunai.

“Lebih cepat, lebih praktis lebih mudah dan pastinya lebih aman apalagi disaat pandemik Covid-19” ujar Herry

- Advertisement -

“Untuk melakukan top up JakCard/JakLingko, nasabah cukup login pada aplikasi JakOne Mobile di smartphone, pilih opsi isi ulang JakCard, tempel JakCard di belakang smartphone dan tap pilihan ‘tempel kartu”, pilih nominal pengisian kemudian pilih sumber dana (dari uang elektronik JakOne Pay atau rekening tabungan.”, tutur Herry.

Diketahui, sejak 24 Maret 2020, layanan transaksi top up hingga pembelian kartu di seluruh halte akan dihentikan oleh PT Transportasi Jakarta (Transjakarta).

Ini berarti seluruh pelanggan diwajibkan untuk memastikan memiliki kartu JakCard dengan saldo yang memadai ketika sampai di halte. Hal ini dapat dipermudah dengan melakukan top up JakCard & JakLingko melalui JakOne Mobile.

Sebagai informasi, JakOne Mobile merupakan aplikasi layanan keuangan digital yang terdiri mobile banking dan uang elektronik yang dapat dipergunakan untuk melakukan transaksi kebutuhan sehari-hari pada beragam merchant yang bekerjasama dengan Bank DKI.

Nasabah juga dapat melakukan transaksi transfer antar rekening ataupun antar bank, pembayaran berbagai tagihan dan belanja di e-commerce dengan menggunakan JakOne Mobile dari rumah.
Bank DKI juga mengajak nasabah dan seluruh lapisan masyarakat untuk turut membantu para korban Covid-19 dan penanganan pencegahan penyebaran Covid-19.

“Dana ini nantinya akan dipergunakan untuk mendukung upaya pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19. Mari kita sebarkan kebaikan bersama dengan berbagi sesama melalui Bank DKI Peduli dengan rekening 101.20.12345.5 dan 701.07.00003.0 untuk rekening Bank DKI Syariah”, tutup Herry.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER