HEADLINE

Setuju Pembebasan Bersyarat Napi, Jokowi: Tidak Berlaku untuk Koruptor

MONITOR, Jakarta – Presiden Jokowi menyatakan bahwa pemerintah setuju untuk memberikan pembebasan bersyarat kepada sejumlah narapidana yang sebelumnya mencuat dalam rapat kerja secara teleconference dengan Komisi III DPR, Rabu (1/4/2020).

Wacana kebijakan pembebasan bersyarat sendiri diketahui atas dasar untuk memutus penyebaran wabah corono atau covid-19 yang semakin mengkhawatirkan di Indonesia.

“Untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di lembaga pemasyarakatan, pemerintah setuju untuk memberikan pembebasan bersyarat kepada sejumlah narapidana tindak pidana umum,” kata Jokowi seperti dikutip MONITOR dari akun twitter pribadinya @jokowi. Senin (6/4/2020).

Namun, Jokowi juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak berlaku bagi narapidana korupsi seperti yang selama ini menjadi polemik di masyarakat. “Pembebasan secara bersyarat ini tidak berlaku untuk koruptor. Bahkan dibicarakan di rapat pun tidak pernah,” tegasnya.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan menuai kritik dari berbagai kalangan. Melalui revisi itu, pemerintah bakal melonggarkan persyaratan untuk membebaskan narapidana akibat penyebaran virus corona.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, telah menerbitkan Keputusan Menteri yang mengatur pembebasan napi demi mencegah virus corona di lapas. Yasonna menyebut, ada sekitar 30-35 ribu napi yang bisa bebas dengan aturan tersebut melalui program asimilasi dan integrasi.

Presiden Jokowi, kata dia, sudah menyetujuinya. Namun menurut Yasonna jumlah napi yang dibebaskan belum cukup, lantaran penghuni lapas masih melebihi kapasitas dan itu berbahaya jika ada kasus positif corona masuk.

“Tentunya ini tidak cukup, perkiraan kami adalah bagaimana revisi PP 99 dengan kriteria yang ketat. Napi narkotika dengan masa pidana 5-10 tahun dan menjalani 2/3 masanya (pidana) akan kita berikan asimilasi di rumah, perkiraannya 15 ribu (napi). (Lalu) napi korupsi yang berusia 60 tahun ke atas dan sudah jalani masa hukuman 2/3 sebesar 300 orang,” ujar Yasonna dalam rapat kerja secara teleconference dengan Komisi III DPR, Rabu (1/4).

Recent Posts

Dari Limbah Jadi Harapan, Rumah Tamadun Ubah Limbah Jadi Lapangan Kerja

MONITOR, Jakarta - Rumah Tamadun, UMKM binaan Rumah BUMN Pertamina Pekanbaru sekaligus pemenang Pertamina UMK…

2 jam yang lalu

Kemenag Siapkan Program Pesantren Ramah Lingkungan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama tahun ini menyiapkan program pesantren ramah lingkungan. Terobosan ini menjadi…

8 jam yang lalu

Partai Gelora: Indonesia Bisa Berselancar Dalam Kebijakan Tarif Dagang Trump

MONITOR, Jakarta - Dalam perdagangan internasional dan geoekonomi, setiap negara biasanya fokus pada kepentingan nasionalnya…

8 jam yang lalu

Dukungan Pertachem Dalam Hilirisasi Industri Strategis Nasional Menuju Swasembada Energi

MONITOR, Jakarta - Sebagai bagian dari komitmen nasional menuju swasembada energi dan penguatan industri hilir…

9 jam yang lalu

Presiden Jokowi dan Prabowo Komitmen Tinggi Bersama Wapresnya Berantas Korupsi dan Mafia Pangan

MONITOR, Jakarta - Menanggapi beredarnya potongan video pidato Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman saat menghadiri…

15 jam yang lalu

Junction Palembang Akan Dioperasikan dan Ditetapkan Tarif Pada 21 April 2025

MONITOR, Sumsel - PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) akan memberlakukan tarif pada Jalan Tol…

17 jam yang lalu