HEADLINE

Setuju Pembebasan Bersyarat Napi, Jokowi: Tidak Berlaku untuk Koruptor

MONITOR, Jakarta – Presiden Jokowi menyatakan bahwa pemerintah setuju untuk memberikan pembebasan bersyarat kepada sejumlah narapidana yang sebelumnya mencuat dalam rapat kerja secara teleconference dengan Komisi III DPR, Rabu (1/4/2020).

Wacana kebijakan pembebasan bersyarat sendiri diketahui atas dasar untuk memutus penyebaran wabah corono atau covid-19 yang semakin mengkhawatirkan di Indonesia.

“Untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di lembaga pemasyarakatan, pemerintah setuju untuk memberikan pembebasan bersyarat kepada sejumlah narapidana tindak pidana umum,” kata Jokowi seperti dikutip MONITOR dari akun twitter pribadinya @jokowi. Senin (6/4/2020).

Namun, Jokowi juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak berlaku bagi narapidana korupsi seperti yang selama ini menjadi polemik di masyarakat. “Pembebasan secara bersyarat ini tidak berlaku untuk koruptor. Bahkan dibicarakan di rapat pun tidak pernah,” tegasnya.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan menuai kritik dari berbagai kalangan. Melalui revisi itu, pemerintah bakal melonggarkan persyaratan untuk membebaskan narapidana akibat penyebaran virus corona.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, telah menerbitkan Keputusan Menteri yang mengatur pembebasan napi demi mencegah virus corona di lapas. Yasonna menyebut, ada sekitar 30-35 ribu napi yang bisa bebas dengan aturan tersebut melalui program asimilasi dan integrasi.

Presiden Jokowi, kata dia, sudah menyetujuinya. Namun menurut Yasonna jumlah napi yang dibebaskan belum cukup, lantaran penghuni lapas masih melebihi kapasitas dan itu berbahaya jika ada kasus positif corona masuk.

“Tentunya ini tidak cukup, perkiraan kami adalah bagaimana revisi PP 99 dengan kriteria yang ketat. Napi narkotika dengan masa pidana 5-10 tahun dan menjalani 2/3 masanya (pidana) akan kita berikan asimilasi di rumah, perkiraannya 15 ribu (napi). (Lalu) napi korupsi yang berusia 60 tahun ke atas dan sudah jalani masa hukuman 2/3 sebesar 300 orang,” ujar Yasonna dalam rapat kerja secara teleconference dengan Komisi III DPR, Rabu (1/4).

Recent Posts

Menag Ajak Umat Islam Lampaui Standar Minimal Zakat, Perkuat Infak dan Sedekah

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar memberikan penekanan khusus mengenai optimalisasi filantropi Islam…

60 menit yang lalu

Sinergi Sambut Haji 2026, Menhaj: Kita Satu Tim untuk Layani Jemaah

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Buka Puasa Bersama…

3 jam yang lalu

Sekjen Partai Gelora: Parliamentary Threshold Idealnya 0 Persen

MONITOR, Jakarta - Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia menilai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold…

4 jam yang lalu

Prabowo dan Raja Abdullah II Bahas Gaza dan Solusi Dua Negara

MONITOR, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan Raja Kerajaan Yordania Hasyimiah,…

5 jam yang lalu

Rendah Kalori, Mie Porang Dietmeal Tembus Pasar Ekspor Qatar

MONITOR, Yogyakarta – Tren gaya hidup sehat di Indonesia mendorong munculnya berbagai inovasi pangan rendah…

7 jam yang lalu

Indeks Kerukunan Beragama Terus Meningkat, Menag RI: Alhamdulillah!

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Republik Indonesia Nasaruddin Umar memaparkan capaian indeks kerukunan beragama yang…

8 jam yang lalu