HEADLINE

Setuju Pembebasan Bersyarat Napi, Jokowi: Tidak Berlaku untuk Koruptor

MONITOR, Jakarta – Presiden Jokowi menyatakan bahwa pemerintah setuju untuk memberikan pembebasan bersyarat kepada sejumlah narapidana yang sebelumnya mencuat dalam rapat kerja secara teleconference dengan Komisi III DPR, Rabu (1/4/2020).

Wacana kebijakan pembebasan bersyarat sendiri diketahui atas dasar untuk memutus penyebaran wabah corono atau covid-19 yang semakin mengkhawatirkan di Indonesia.

“Untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di lembaga pemasyarakatan, pemerintah setuju untuk memberikan pembebasan bersyarat kepada sejumlah narapidana tindak pidana umum,” kata Jokowi seperti dikutip MONITOR dari akun twitter pribadinya @jokowi. Senin (6/4/2020).

Namun, Jokowi juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak berlaku bagi narapidana korupsi seperti yang selama ini menjadi polemik di masyarakat. “Pembebasan secara bersyarat ini tidak berlaku untuk koruptor. Bahkan dibicarakan di rapat pun tidak pernah,” tegasnya.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan menuai kritik dari berbagai kalangan. Melalui revisi itu, pemerintah bakal melonggarkan persyaratan untuk membebaskan narapidana akibat penyebaran virus corona.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, telah menerbitkan Keputusan Menteri yang mengatur pembebasan napi demi mencegah virus corona di lapas. Yasonna menyebut, ada sekitar 30-35 ribu napi yang bisa bebas dengan aturan tersebut melalui program asimilasi dan integrasi.

Presiden Jokowi, kata dia, sudah menyetujuinya. Namun menurut Yasonna jumlah napi yang dibebaskan belum cukup, lantaran penghuni lapas masih melebihi kapasitas dan itu berbahaya jika ada kasus positif corona masuk.

“Tentunya ini tidak cukup, perkiraan kami adalah bagaimana revisi PP 99 dengan kriteria yang ketat. Napi narkotika dengan masa pidana 5-10 tahun dan menjalani 2/3 masanya (pidana) akan kita berikan asimilasi di rumah, perkiraannya 15 ribu (napi). (Lalu) napi korupsi yang berusia 60 tahun ke atas dan sudah jalani masa hukuman 2/3 sebesar 300 orang,” ujar Yasonna dalam rapat kerja secara teleconference dengan Komisi III DPR, Rabu (1/4).

Recent Posts

Kemenag Serahkan Bantuan Rp10,2 Miliar untuk Sumbar

MONITOR, Jakarta - Inspektur Jenderal Kementerian Agama Khairunas menyerahkan bantuan untuk korban bencana di Sumatera…

27 menit yang lalu

Cara UIN Jakarta Amankan Aset Negara lewat Pengelolaan BLU Terintegrasi

MONITOR, Jakarta - Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta mencatatkan langkah penting dalam pengamanan…

2 jam yang lalu

Karantina Kepri Periksa Durian Tanjung Batu

MONITOR, Batam - Karantina Kepri melalui Satuan Pelayanan Pelabuhan Tanjung Batu melakukan pemeriksaan durian asal…

3 jam yang lalu

Warga Pulau Pari Gugat Holcim, Prof. Rokhmin: Suara Nelayan Kecil Bisa Jadi Tonggak Keadilan Iklim Dunia

MONITOR, Jakarta - Gugatan warga Pulau Pari, Kepulauan Seribu, terhadap perusahaan semen multinasional Holcim dinilai…

4 jam yang lalu

Kunjungi Aceh Tamiang, Menteri Maman Luncurkan Klinik UMKM Bangkit

MONITOR, Aceh Tamiang - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman meluncurkan Klinik…

4 jam yang lalu

Indeks Guru PAI 62,34, Kemenag Perketat Syarat Baca Al-Qur’an

MONITOR, Jakarta - Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI) Kemenag menggelar survei indeks pendidikan agama di…

6 jam yang lalu