Jumat, 29 Maret, 2024

Tidak Shalat Jumat Tiga Kali, Begini Fatwa MUI

MONITOR, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa mengenai hukum seorang Muslim meninggalkan shalat Jumat dalam kondisi terpaksa. Dalam fatwa sebelumnya, MUI melalui Komisi Fatwa menyebutkan bahwa seseorang yang berada di kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi, Sholat Jumat bisa diganti dengan sholat zhuhur di rumah.

Sementara itu, dalam kasus pandemi Covid-19 ini, masyarakat yang tinggal di wilayah Jakarta dan sekitarnya sudah meninggalkan shalat Jumat selama dua kali. Jika hari ini tidak menunaikan shalat Jumat, artinya mereka telah meninggalkan shalat terhitung sebanyak tiga kali. Mengingat ada hadist yang menyatakan jika umat Islam tidak shalat Jumat selama tiga kali berturut-turut, maka dihukumi kafir.

Lantas, bagaimana pandangan MUI terkait hukum seseorang tidak melaksanakan shalat Jumat tiga kali berturut-turut?

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan ada tiga jenis orang yang tidak melaksanakan sholat Jumat. Pertama, orang yang tidak shalat Jumat karena inkar akan kewajiban Jumat, maka dia dihukumi sebagai kafir.

- Advertisement -

Kedua, orang Islam yang tidak sholat Jumat karena malas. Dia meyakini kewajiban Jumat tapi dia tidak sholat Jumat karena kemalasan dan tanpa adanya uzur syar’i, maka dia berdosa, atau ‘ashin, melakukan maksiat.

“Jika tidak Jumatan tiga kali berturut tanpa uzur maka Allah mengunci mati hatinya,” ujar Niam dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/4).

Ketiga, lanjut dia, yakni orang Islam yang tidak Jumatan karena ada uzur syar’i, maka ini dibolehkan.

Niam mengatakan, berdasarkan pandangan para ulama fikih, uzur syar’i tidak sholat Jumat antara lain sakit. Ketika sakitnya lebih dari tiga kali Jumat, dia tidak sholat Jumat tiga kali berturut-turut pun tidak berdosa.

Uzur syar’i berikutnya adalah kekhawatiran terjadinya sakit. Nah, dalam kondisi ketika berkumpul dan berkerumun itu diduga kuat akan terkena wabah atau menularkan penyakit, maka ini menjadi uzur untuk tidak Jumatan (sholat Jumat).

“Ada beberapa udzur syar’i lain yang dibolehkan meninggalkan Jumat, diantaranya hujan deras yang menghalangi menuju masjid, juga karena adanya kekhawatiran akan keselamatan diri, keluarga, atau hartanya,” jelasnya.

Berhalangan shalat karena wabah Covid-19

Wabah pandemi covid-19 hingga saat ini belum bisa dikendalikan dan diatasi. Bahkan bisa dikatakan potensi penularan dan penyebarannya masih tinggi. Dalam konteks ini, Niam mengatakan uzdur syar’i yang menyebabkan tidak dilaksanakannya perkumpulan untuk ibadah seperti shalat Jumat masih ada. Sebagaimana dalam kitab Asna al-Mathalib disebutkan:

وَقَدْ نَقَلَ الْقَاضِي عِيَاضٌ عَن الْعُلَمَاءِ أَنَّ الْمَجْذُومَ وَالْأَبْرَصَ يُمْنَعَانِ مِنْ الْمَسْجِدِ وَمِنْ صَلَاةِ الْجُمُعَةِ، وَمِنْ اخْتِلَاطِهِمَا بِالنَّاسِ

Al-Qadli ‘Iyadl menukil pandangan para Ulama bahwa orang yang terjangkit wabah lepra dan penyakit menular lainnya dicegah untuk ke masjid dan sholat Jumat, juga bercampur dengan orang-orang (yang sehat).

Ada juga dalam kitab al-Inshaf yang menyebutkan:

وَيُعْذَرُ فِي تَرْكِ الْجُمُعَةِ وَالْجَمَاعَةِ الْمَرِيضُ بِلَا نِزَاعٍ، وَيُعْذَرُ أَيْضًا فِي تَرْكِهِمَا لِخَوْفِ حُدُوثِ الْمَرَض

“Uzur yang dibolehkan meninggalkan shalat Jumat dan jamaah adalah orang yang sakit tanpa ada perbedaan di kalangan Ulama. Termasuk udzur juga yang dibolehkan meninggalkan sholat Jumat dan jamaah adalah karena takut terkena penyakit”.

Niam menegaskan, dua kondisi diatas menjadi udzur untuk tidak Jumatan. Orang yang sakit, khawatir akan sakitnya dan khawatir menularkan penyakit ke orang lain, serta orang yang khawatir tertular penyakit.

“Selama masih ada udzur, maka dia masih tetap boleh tidak Jumatan. Dan baginya tidak dosa. Kewajibannya adalah mengganti dengan shalat zhuhur,” terangnya.

Tinggalkan Shalat Jumat, Kategori Kafir?

Menyinggung hadits soal meninggalkan sholat Jumat tiga kali berturut-turut dikategorikan kafir, Niam menyatakan hadist tersebut diperuntukkan bagi yang meninggalkannya tanpa uzur, sebagaimana riwayat:

من ترك ثلاث جمع متواليات من غير عذر طبع الله على قلبه

Yakni, barangsiapa yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali berturut-turut tanpa uzur, maka Allah akan tutup hatinya.

“Atau dalam redaksi hadis yang lain, meninggalkan Jumat dengan menggampangkan atau meremehkannya, sebagaimana sabdanya: Barang siapa yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali dengan meremehkannya, maka Allah tutup hatinya.” pungkas Dosen Pascasarjana Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta ini.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER