MEGAPOLITAN

Ajak Warga Jaga Kesehatan, Pemkot Bekasi keluarkan 5 Surat Edaran Penanggulangan Corona

MONITOR, Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi terus melakukan upaya penanggulangan dan penanganan wabah corona atau covid-19. Salah satunya dengan meminta warga untuk menjaga kesehatan dengan menerapkan pola hidup sehat dan bersih mulai dari diri sendiri dan keluarga.

Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi, Sajekti Rubiyah mengatakan pemkot bekasi sendiri telah mengeluarkan surat edaran terkait dengan pola hidup sehat dan bersih selain meminta warga untuk tetap tenang dan tidak panik dalam terkait penyebaran wabah virus corona.

“Adanya lima surat edaran yang telah dikeluarkan Pemkot Bekasi agar dapat diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat, baik kami yang di Pemerintahan dan juga warga masyarakat,” kata Sajekti dikutip dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/4/2020).

“Pemkot Bekasi terus menerus menghimbau kepada warga Kota Bekasi agar tidak panik dan tetap tenang serta melakukan perilaku hidup sehat seperti selalu mencuci tangan pakai sabun, mengkonsumsi makanan bergizi, melakukan aktifitas fisik atau berolahraga dan istirahat yang cukup,” tegasnya.

Sajekti juga menghimbau agar warga Kota Bekasi mengurangi aktifitas berkumpul di acara keramaian dan apabila mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek dan sesak nafas agar segera memeriksakan diri ke Puskesmas atau rumah sakit terdekat.

Sebelumnya, Pemkot Bekasi telah mengeluarkan 5 surat edaran terkait penanganan pandemi Covid-19 yakni, Surat Edaran Nomor : 440/2286/ Dinkes, tertanggal 27 Maret 2020 tentang Larangan Rumah Sakit Swasta Merujuk Pasien Covid-19 Warga Kota Bekasi ke Rumah Sakit Luar Kota Bekasi. Surat Edaran Nomor : 440/2285/Dinkes, tertanggal 27 Maret 2020 tentang Penatalaksanaan Pasien Terduga Covid-19.

Surat Edaran Nomor : 440/2301/Dinkes, tertanggal 29 Maret 2020 tentang Isolasi Kemanusiaan Terhadap Warga Kota Bekasi Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Surat Edaran Nomor :469.1/2320/Setda.TU, tertanggal 30 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19 di Kota Bekasi, dan Surat Edaran Nomor : 556/2306/Parbud.Par, tertanggal 30 Maret 2020 tentang Perpanjangan Penutupan Sementara Tempat Hiburan dan Usaha Jasa Pariwisata lainnya di Kota Bekasi.

Selain 5 surat edaran, Pemkot Bekasi telah membuka Call Center Cegah COVID-19 dengan nomor layanan 0813 8002 7710 (online 24 jam), Call Center : 119 , Call Center : 1500444 jika terdapat tanda -tanda orang dengan gejala Virus Corona di lingkungan sekitar atau tempat kerja masing-masing.

Recent Posts

Soroti Jutaan Sarjana Nganggur, Puan Dorong Orkestrasi Lintas Kementerian Jembatani Pelamar Kerja

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti jumlah pengangguran berpendidikan sarjana di Indonesia…

2 jam yang lalu

Dukung Ketahanan Air dan Pangan, Kementerian PU Perkuat Infrastruktur Sumber Daya Air di Kalbar

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus memperkuat program dukungan ketahanan air dan pangan…

7 jam yang lalu

Diplomat Kemenlu Meninggal, DPR Singgung Peran Arya Bagi Diplomasi dan Advokasi Indonesia

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan menyampaikan duka cita atas meninggalnya…

9 jam yang lalu

Pembangunan Jalan Tol Solo–Yogyakarta–NYIA Kulonprogo Segmen Prambanan-Purwomartani Dipastikan Sesuai Rencana

MONITOR, Purwomartani - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Rivan Achmad Purwantono, melakukan tinjauan langsung…

9 jam yang lalu

JMTO Dorong Penguatan Peran Pengguna dan Awareness dalam Proses Pengadaan Barang dan Jasa

MONITOR, Jakarta - PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) terus berkomitmen memperkuat tata kelola pengadaan barang…

9 jam yang lalu

Diskon 20 Persen Berlaku Hari Ini, JTT Wujudkan Layanan Prima Jelang Akhir Libur Sekolah

MONITOR, Cikampek - PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT), bagian dari Jasa Marga Group yang mengelola…

9 jam yang lalu