Sabtu, 27 April, 2024

Menko PMK: Pemerintah Akan Bayar Tagihan Rumah Sakit yang Tangani Covid-19

MONITOR, Jakarta – Pemerintah akan mempercepat pembayaran kepada rumah sakit yang menangani pasien Covid-19. Hal tersebut dilakukan agar pelayanan kesehatan rumah sakit kepada pasien Covid-19 terus berjalan dan semakin prima.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi mengatakan, pemerintah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk mempercepat proses verifikasi klaim yang akan percepat penyaluran dana kepada rumah sakit yang tangani pasien Covid-19.

“BPJS Kesehatan akan verifikasi klaim tagihan RS yang merawat pasien Covid-19 dan Kemenkes akan bayar tagihannya,” ujar Muhadjir Effendi dalam keterangannya, Senin (30/3).

Muhadjir yang juga Ketua Dewan Pengarah Percepatan Penanganan Covid-19 telah memberikan penugasan kepada BPJS Kesehatan untuk melakukan verifikasi klaim rumah sakit atas pelayanan kesehatan kepada pasien Covid-19.

- Advertisement -

“Dengan pengalaman BPJS Kesehatan dalam melakukan verifikasi klaim ini, diharapkan proses ini dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien,” imbuhnya.

Dengan demikian, kata dia, proses pembayaran kepada rumah sakit dapat dipercepat. Keputusan tersebut telah ditetapkan pada Rapat Terbatas yang dipimpin oleh Presiden pada Selasa 24 Maret 2020 lalu.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER