Kamis, 28 Maret, 2024

DPR Jamin Omnibus Law Cipta Kerja Tak Kesampingkan Buruh

MONITOR, Jakarta – Para pekerja atau buruh seluruh Indonesia diminta tidak khawatir dengan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, pasalnya, DPR hingga saat ini masih menerima masukan dari berbagai pihak guna mengakomodir kepentingan berbagai pihak dalam RUU tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melki Laka Lena saat menghadiri Diskusi Publik Polemik Omnibus Law di Aula Student Center, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Rabu (11/3). Dalam kesempatan tersebut ia menyinggung kekhawatiran para buruh terkait RUU Omnibus Law.

Menurutnya, buruh tak perlu khawatir dengan materi-materi dalam RUU tersebut, pasalnya, pihaknya pun hingga kini masih menerima masukan dari berbagai pihak, agar dalam Omnibus Law yang tengah digodog Pemerintah dan DPR tersebut nantinya mengakomodir kepentingan semua kalangan, termasuk buruh.

“Kalau kita lihat undang-undang ini didominasi tentang investasi, kalau soal tenaga kerja itu cuma 3 persen, ada di pasal 88 sampai pasa 92, kemudian soal UMKM 8,5 persen dari total keseluruhan yang dibahas. Intinya itu, UU ini kira-kira membahas tentang tenaga kerja itu cuma 3 persen, padahal ini yang paling ramai hari ini,” ujar Melki dihadapan mahasiswa dan masyarakat umum yang hadir.

- Advertisement -

Lebih lanjut ia menegaskan, DPR dalam hal ini akan serius memperjuangkan kepentingan buruh, hal itu terbukti dari beberapa kesempatan, DPR telah menerima kunjungan dari pihak buruh guna berdiskusi terkait RUU ini. Termasuk diantaranya hadir di tengah-tengah demonstran yang tengah mengutarakan aspirasi di depan Gedung DPR.

“Kami sebetulnya di Komisi IX, semenjak UU ini dikeluarkan, sudah mendapat demonstrasi yang datang ke Senayan, ada yang kami terima di Komisi IX sendiri, termasuk waktu itu datang tokoh senior buruh di Indonesia, namanya Mokhtar Pakpahan,” terangnya.

Melki menjamin, RUU Omnibus Law tidak akan mengesampingkan buruh dan pekerja. Selain itu, masih ada proses yang harus dijalani dan berbagai revisi pun akan dilakukan. “Undang-undang ini pasti akan mementingkan kepentingan buruh, Jadi kita jangan berpikir bahwa DPR mementingkan dirinya sendiri dan pengusaha saja,” tuturnya.

“Pasti akan ada perubahan, baik mendasar, sebagian atau menyeluruh dari draft yang masuk ke DPR. Jadi kekhawatiran bahwa UU ini akan disahkan dengan mengedepankan kepentingan DPR dan pengusaha saja itu tidak mungkin,” tambahnya.

Sejalan dengan hal itu, Staf Ahli Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Elen Setiadi menuturkan, Omnibus Law adalah inisiatif Presiden untuk menjawab tantangan perkonomian global, dengan transformasi ekonomi dalam negeri.

“Presiden Joko Widodo telah memerintahkan kepada jajaran pemerintah untuk ciptakan regulasi strategis untuk cipta kerja, caranya apa? menggunakan metode omnibus law,” kata Elen.

Omnibus Law Cipta Kerja nantinya akan merevisi beberapa undang-undang sekaligus guna meningkatkan iklim investasi di Indonesia. “Jadi Omnibus Law bagi kita bukan undang-undang bagi kami, Omnibus Law adalah metode, untuk melakukan perbaikan, revisi dari beberapa UU sekaligus dalam satu tema, temanya cipta kerja,” tandasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER