MONITOR, Jakarta – Industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) terus menegaskan posisinya sebagai sektor strategis yang tidak hanya memenuhi kebutuhan dasar masyarakat akan air minum aman dan berkualitas, tetapi juga memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional melalui penyerapan tenaga kerja serta penguatan sistem distribusi air.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa industri AMDK memiliki peran penting dalam menjaga ketersediaan air minum yang layak konsumsi sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, pengembangan sektor ini harus terus dilakukan dengan mengedepankan prinsip keberlanjutan dan kepatuhan terhadap regulasi.
Berdasarkan data industri, saat ini terdapat 707 pabrik AMDK di seluruh Indonesia dengan total kapasitas produksi mencapai 47 miliar liter per tahun dan nilai investasi sebesar Rp27,8 triliun. Angka ini menunjukkan besarnya potensi industri dalam mendukung kebutuhan domestik sekaligus memperkuat sektor manufaktur nasional.
Dalam operasionalnya, industri AMDK memanfaatkan berbagai sumber daya air, terdiri dari air permukaan sebesar 7,09 miliar liter, air tanah sebesar 41,08 miliar liter, serta 6,93 miliar liter dari perusahaan penyedia air. Total penggunaan air mencapai 55,1 miliar liter per tahun atau setara 0,055 miliar meter kubik.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika menjelaskan bahwa pemanfaatan air tanah, termasuk yang diperoleh dari perusahaan penyedia air, mencapai 48,01 miliar liter per tahun atau sekitar 0,048 miliar meter kubik. Angka tersebut hanya sekitar 0,23 persen dari kapasitas air tanah pada akuifer tertekan di Indonesia.
Sebagai bagian dari pengawasan dan evaluasi implementasi kebijakan, Komisi VII DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke sejumlah perusahaan AMDK, di antaranya PT Tirta Alam Segar di Cikarang dan PT Tirta Investama di Klaten.
PT Tirta Alam Segar yang merupakan bagian dari Wings Group memproduksi AMDK merek AQUVIVA dengan kapasitas hingga 50 juta botol per bulan dan menyerap sekitar 2.800 tenaga kerja, lebih dari 90 persen di antaranya berasal dari masyarakat lokal. Perusahaan ini juga menjalankan berbagai inisiatif keberlanjutan, seperti pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap berkapasitas 10,8 MWp yang mampu menekan emisi karbon hingga 15.078 ton CO2 per tahun.
Selain itu, perusahaan menerapkan teknologi Reverse Osmosis untuk daur ulang air limbah dengan efisiensi penghematan air sebesar 20–30 persen, serta menyediakan 24 titik Reverse Vending Machine (RVM) melalui kerja sama dengan Plasticpay guna mendukung pengelolaan sampah plastik.
Dari sisi regulasi, industri AMDK beroperasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air beserta peraturan turunannya, termasuk Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 2 Tahun 2024. Produk AMDK juga telah masuk dalam kategori Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib, dengan pengawasan berkala oleh lembaga sertifikasi melalui sistem e-Wasdal.
Melalui kunjungan kerja tersebut, Komisi VII DPR RI meninjau kepatuhan industri terhadap aspek perizinan, lingkungan, serta efektivitas pengelolaan sumber daya air dan kualitas produk. Ke depan, sinergi antara pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat diharapkan semakin kuat guna menjaga keberlanjutan industri AMDK, khususnya dalam pengelolaan sumber daya air dan pengendalian limbah plastik.
