BERITA

Ibu dan Bayi Asal Pekalongan ini Ditahan, Pengacara Layangkan Surat ke KPAI

MONITOR, Jakarta – Cendy Listin Farezky terdakwa tindak pidana penipuan dan penggelapan uang Rp 225 juta milik toko elektonik Elshinta Pekalongan terpaksa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya mendekam dibalik jeruji besi. Namun, yang membuat pilu, terdakwa harus ditahan bersama bayinya yang masih berusia 2 bulan.

Cendy harus mendekam di penjara usai majelis hakim Pengadilan Negeri Pekalongan menolak permohonan penangguhan penahanan badan yang diajukan terdakwa Cendy Listin Farezky, melalui penasihat hukumnya.

Majelis tetap memerintahkan terdakwa yang tengah bersama bayi berusia 2 bulan untuk berada di rumah tahanan (Rutan) Pekalongan kelas IIA, sampai berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Cendy sendiri bersama bayinya diketahui masuk ke Rutan Pekalongan sejak 18 Februari 2020 lalu sejak status si ibu masih tersangka.

Terkait dengan hal tersebut, tim penasihat hukum Cendy, Muhammad Dasuki, mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat kepada komisi perlindungan anak Indonesia (KPAI).

Surat tersebut, kata Dasuki untuk meminta permohonan rekomendasi kepada Mahkamah Agung terkait dengan keputusan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekalongan, Sutaji, SH MH yang menolak penangguhan penahanan badan dalam dugaan perkara penggelapan uang Rp 225 juta milik toko elektonik Elshinta Pekalongan.

“Kita akan kirimkan surat ke KPAI. Besar harapan dapat memberikan permohonan ke Mahkamah Agung untuk merekomendasi ke pengadilan yang menangani saat ini agar mempertimbangkan,” kata Dasuki saat dihubungi Monitor, di Jakarta, Jumat (6/3).

Dasuki menjelaskan bahwa upaya penangguhan yang diajukan pihaknya, lantaran bayi berusia 2 bulan di dalam sel tahanan mempengaruhi kesehatannya.

Ia berpandangan bayi berada satu blok kamar bersama lima nara pidana lain dan tidak ada tempat khusus menyusui.

Bayi berjenis kelamin perempuan itu acap kali mengalami gatal-gatal karena digigit nyamuk. Disamping itu, lanjut Dasuki, pihak Rutan tidak menyediakan ruangan laktasi khusus, lantaran bayi tidak bisa di pumping.

“Keluarga harus setiap dua hari sekali mengantarkan pampers dan membawa kasur bayi dari rumah. Pakaian bayi setiap dua hari sekali untuk dicuci, dan lalu dikirim ke Rutan lagi,” ujarnya.

Bagi kesehatan bayi kliennya, kata dia, asi eksklusif merupakan hak bagi si bayi untuk mendapatkan selama 6 bulan.

Sehingga, permohonan penangguhan penahanan selama 4 bulan yang terhitung sejak 3 Maret 2020 agar kemudian dilakukan penahanan rumah / tahanan kota.

Recent Posts

ALKIS Desak Indonesia Ambil Peran Nyata dalam Krisis Kemanusiaan Sudan

MONITOR, Jakarta - Aliansi Kemanusiaan Indonesia untuk Sudan (ALKIS) menyerukan langkah cepat pemerintah Indonesia dalam…

7 menit yang lalu

DPR Ingatkan Pengiriman Pasukan TNI ke Gaza Harus Sesuai Hukum Internasional

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menanggapi rencana pemerintah yang akan…

7 jam yang lalu

Kemenhaj Dorong UMKM Lokal Dalam Pemenuhan Konsumsi Haji 2026

MONITOR, Surabaya - Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf mengatakan pemerintah mendorong pelaku…

7 jam yang lalu

Rampak Bedug MAN 1 Pandeglang Jadi Bintang Penutup OMI Nasional di Tangerang

MONITOR, Tangerang - MAN 1 Pandeglang sukses mengharumkan nama Banten dengan tampil memukau sebagai pengisi…

9 jam yang lalu

Kementerian UMKM dan Kemendag Tegaskan Komitmen Perkuat Pelindungan UMKM

MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan…

12 jam yang lalu

Menhaj Tegaskan Prinsip Pembagian Kuota Haji Reguler 2026 Berkeadilan dan Proporsional

MONITOR, Jakarta - Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf menegaskan pembagian kuota haji…

13 jam yang lalu