NASIONAL

SETARA Institute: Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme Ancam Supremasi Sipil dan Kepastian Hukum

MONITOR, Jakarta — Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanggulangan terorisme berpotensi merusak prinsip supremasi sipil serta menciptakan kekacauan hukum. Penilaian tersebut disampaikan menyusul kembali beredarnya Draft Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme yang dikabarkan akan segera dikonsultasikan dengan DPR.

Menurut Hendardi, penanganan terorisme di Indonesia telah secara tegas ditempatkan sebagai tindak pidana dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, sehingga seharusnya berada dalam kerangka criminal justice system dengan kepolisian sebagai aparat penegak hukum utama.

“Pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme melanggar prinsip supremasi sipil. Terorisme adalah kejahatan pidana, bukan ancaman militer. Sampai hari ini TNI tidak tunduk pada peradilan umum, sehingga sulit memastikan akuntabilitas jika terjadi kekerasan atau pelanggaran HAM,” ujar Hendardi, Senin (19/1/2026).

Ia menyoroti sejumlah ketentuan dalam draft peraturan tersebut yang dinilai problematik. Salah satunya adalah pengaturan fungsi TNI dalam penanggulangan terorisme yang mencakup penangkalan, penindakan, dan pemulihan. Bahkan, fungsi penangkalan disebut dapat dilakukan melalui kegiatan intelijen, teritorial, informasi, dan operasi lainnya.

“Istilah penangkalan tidak dikenal dalam UU Pemberantasan Terorisme. Pengaturan ini justru akan melembagakan pendekatan militeristik dalam penanganan kejahatan, yang berpotensi menimbulkan kekacauan hukum,” tegasnya.

Hendardi juga mengkritik penggunaan frasa “operasi lainnya” yang dinilainya sangat multitafsir dan berpotensi disalahgunakan. Ketentuan tersebut membuka ruang pelibatan TNI jika eskalasi terorisme dianggap berada di luar kapasitas aparat penegak hukum, tanpa adanya penjelasan objektif mengenai indikator eskalasi dimaksud.

“Tidak ada definisi yang jelas mengenai kondisi beyond capacity. Ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi melanggar hak-hak konstitusional warga negara, sekaligus mengancam kebebasan sipil dan demokrasi,” katanya.

Dalam konteks negara demokrasi dan negara hukum, Hendardi menegaskan bahwa TNI seharusnya difokuskan pada fungsi pertahanan untuk menjaga kedaulatan negara. Pelibatan TNI dalam penanganan tindak pidana, termasuk terorisme, harus menjadi pilihan terakhir (last resort) dan hanya dilakukan dalam situasi darurat yang benar-benar mengancam kedaulatan negara.

“Pelibatan TNI tidak boleh menjadi kebijakan rutin. Ia harus dibatasi secara ketat agar tidak menggerus supremasi sipil dan prinsip negara hukum,” pungkas Hendardi.

Recent Posts

Mahasiswa KKN FIKOM Universitas Pancasila Gelar Pelatihan Digital Marketing, Perkuat Daya Saing UMKM Desa Tonjong

MONITOR, Bogor – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kelompok 2 Fakultas Ilmu Komunikasi (FIKOM) Universitas…

3 jam yang lalu

SETARA Institute Kritik Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak

MONITOR, Jakarta – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Pers Hendardi, mengkritik pelibatan Bintara Pembina Desa…

4 jam yang lalu

Nanik S Deyang Mundur, Ketua DPR Dorong Kepala BGN Baru Bisa Perbaiki Kinerja Lembaga

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi mundurnya Nanik S. Deyang dari jabatannya…

5 jam yang lalu

Kemenag Perkuat Perlindungan Anak di Lingkungan Pendidikan Keagamaan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) terus memperkuat perlindungan anak di lingkungan pendidikan keagamaan melalui…

5 jam yang lalu

Danantara Indonesia Tinjau Transformasi Layanan Jasa Marga

MONITOR, Jakarta - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan A. Purwantono mendampingi Kepala…

6 jam yang lalu

HKTI Lumajang dan Disperindag Jatim Perkuat Jalur Ekspor, Tinjau Langsung Rantai Pasok Produk Pertanian di Hong Kong

MONITOR, Hong Kong – Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Lumajang bersama Dinas Perindustrian dan…

6 jam yang lalu