NASIONAL

SETARA Institute: Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme Ancam Supremasi Sipil dan Kepastian Hukum

MONITOR, Jakarta — Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanggulangan terorisme berpotensi merusak prinsip supremasi sipil serta menciptakan kekacauan hukum. Penilaian tersebut disampaikan menyusul kembali beredarnya Draft Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme yang dikabarkan akan segera dikonsultasikan dengan DPR.

Menurut Hendardi, penanganan terorisme di Indonesia telah secara tegas ditempatkan sebagai tindak pidana dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, sehingga seharusnya berada dalam kerangka criminal justice system dengan kepolisian sebagai aparat penegak hukum utama.

“Pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme melanggar prinsip supremasi sipil. Terorisme adalah kejahatan pidana, bukan ancaman militer. Sampai hari ini TNI tidak tunduk pada peradilan umum, sehingga sulit memastikan akuntabilitas jika terjadi kekerasan atau pelanggaran HAM,” ujar Hendardi, Senin (19/1/2026).

Ia menyoroti sejumlah ketentuan dalam draft peraturan tersebut yang dinilai problematik. Salah satunya adalah pengaturan fungsi TNI dalam penanggulangan terorisme yang mencakup penangkalan, penindakan, dan pemulihan. Bahkan, fungsi penangkalan disebut dapat dilakukan melalui kegiatan intelijen, teritorial, informasi, dan operasi lainnya.

“Istilah penangkalan tidak dikenal dalam UU Pemberantasan Terorisme. Pengaturan ini justru akan melembagakan pendekatan militeristik dalam penanganan kejahatan, yang berpotensi menimbulkan kekacauan hukum,” tegasnya.

Hendardi juga mengkritik penggunaan frasa “operasi lainnya” yang dinilainya sangat multitafsir dan berpotensi disalahgunakan. Ketentuan tersebut membuka ruang pelibatan TNI jika eskalasi terorisme dianggap berada di luar kapasitas aparat penegak hukum, tanpa adanya penjelasan objektif mengenai indikator eskalasi dimaksud.

“Tidak ada definisi yang jelas mengenai kondisi beyond capacity. Ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi melanggar hak-hak konstitusional warga negara, sekaligus mengancam kebebasan sipil dan demokrasi,” katanya.

Dalam konteks negara demokrasi dan negara hukum, Hendardi menegaskan bahwa TNI seharusnya difokuskan pada fungsi pertahanan untuk menjaga kedaulatan negara. Pelibatan TNI dalam penanganan tindak pidana, termasuk terorisme, harus menjadi pilihan terakhir (last resort) dan hanya dilakukan dalam situasi darurat yang benar-benar mengancam kedaulatan negara.

“Pelibatan TNI tidak boleh menjadi kebijakan rutin. Ia harus dibatasi secara ketat agar tidak menggerus supremasi sipil dan prinsip negara hukum,” pungkas Hendardi.

Recent Posts

Kemenhaj Gelar CAT PPIH 2027 Non Nakes Serentak, Gandeng BKN untuk Perkuat Transparansi

MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah menggandeng Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam pelaksanaan Computer…

1 jam yang lalu

Rektor UID Buka PBAK 2026, Tekankan Adab, Prestasi, dan Kontribusi Mahasiswa

MONITOR, Depok - Universitas Islam Depok (UID) resmi membuka rangkaian Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan…

16 jam yang lalu

Menaker: Kunci Wirausaha Bukan Sekadar Dapat Pelanggan, tapi Menjaga Hubungan

MONITOR, Bandung Barat – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengatakan salah satu kunci keberhasilan dalam berwirausaha…

1 hari yang lalu

Kemenperin Sampaikan Duka Cita Mendalam Atas Insiden Kebakaran Pabrik di KEK Sei Mangkei

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas musibah kebakaran yang…

1 hari yang lalu

Majelis ASTACITA Gelar ‘Maulid Nabi dan Dzikir Kemerdekaan’ di Karawang, Gaungkan Jaga Rawat Jabar

MONITOR, Karawang — Dalam rangka memperingati hari kelahiran Nabi Muhammad SAW sekaligus merawat semangat kemerdekaan…

1 hari yang lalu

Capai 75 Ribu Pendaftar PPIH 2027 Non Nakes, Kemenhaj Gelar CAT Dua Gelombang

MONITOR, Jakarta - Lebih dari 75 ribu orang mendaftar Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH)…

1 hari yang lalu