NASIONAL

SETARA Institute: Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme Ancam Supremasi Sipil dan Kepastian Hukum

MONITOR, Jakarta — Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanggulangan terorisme berpotensi merusak prinsip supremasi sipil serta menciptakan kekacauan hukum. Penilaian tersebut disampaikan menyusul kembali beredarnya Draft Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme yang dikabarkan akan segera dikonsultasikan dengan DPR.

Menurut Hendardi, penanganan terorisme di Indonesia telah secara tegas ditempatkan sebagai tindak pidana dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, sehingga seharusnya berada dalam kerangka criminal justice system dengan kepolisian sebagai aparat penegak hukum utama.

“Pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme melanggar prinsip supremasi sipil. Terorisme adalah kejahatan pidana, bukan ancaman militer. Sampai hari ini TNI tidak tunduk pada peradilan umum, sehingga sulit memastikan akuntabilitas jika terjadi kekerasan atau pelanggaran HAM,” ujar Hendardi, Senin (19/1/2026).

Ia menyoroti sejumlah ketentuan dalam draft peraturan tersebut yang dinilai problematik. Salah satunya adalah pengaturan fungsi TNI dalam penanggulangan terorisme yang mencakup penangkalan, penindakan, dan pemulihan. Bahkan, fungsi penangkalan disebut dapat dilakukan melalui kegiatan intelijen, teritorial, informasi, dan operasi lainnya.

“Istilah penangkalan tidak dikenal dalam UU Pemberantasan Terorisme. Pengaturan ini justru akan melembagakan pendekatan militeristik dalam penanganan kejahatan, yang berpotensi menimbulkan kekacauan hukum,” tegasnya.

Hendardi juga mengkritik penggunaan frasa “operasi lainnya” yang dinilainya sangat multitafsir dan berpotensi disalahgunakan. Ketentuan tersebut membuka ruang pelibatan TNI jika eskalasi terorisme dianggap berada di luar kapasitas aparat penegak hukum, tanpa adanya penjelasan objektif mengenai indikator eskalasi dimaksud.

“Tidak ada definisi yang jelas mengenai kondisi beyond capacity. Ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi melanggar hak-hak konstitusional warga negara, sekaligus mengancam kebebasan sipil dan demokrasi,” katanya.

Dalam konteks negara demokrasi dan negara hukum, Hendardi menegaskan bahwa TNI seharusnya difokuskan pada fungsi pertahanan untuk menjaga kedaulatan negara. Pelibatan TNI dalam penanganan tindak pidana, termasuk terorisme, harus menjadi pilihan terakhir (last resort) dan hanya dilakukan dalam situasi darurat yang benar-benar mengancam kedaulatan negara.

“Pelibatan TNI tidak boleh menjadi kebijakan rutin. Ia harus dibatasi secara ketat agar tidak menggerus supremasi sipil dan prinsip negara hukum,” pungkas Hendardi.

Recent Posts

Prof Rokhmin Paparkan Roadmap Maritim 2045, Targetkan PDB Maritim 15 Persen

MONITOR, JAKARTA - Indonesia menargetkan kontribusi produk domestik bruto (PDB) maritim mencapai 15 persen dan…

9 jam yang lalu

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Kemenhaj Benahi Tata Kelola dan Perkuat Layanan Jemaah

MONITOR, Jakarta - Transformasi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dalam dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo…

10 jam yang lalu

Indonesia dan Malaysia Bahas Penguatan Regulasi Pelindungan Anak di Ruang Digital

MONITOR, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid bersama Menteri Komunikasi Malaysia Fahmi Fadzil…

12 jam yang lalu

Panen Raya Padi di Indramayu, Produktivitas Meningkat 2,7 Ton/Hektare berkat Extragen dan Pupuk Berimbang

MONITOR, Indramayu - Kelompok Tani (Poktan) Gentong Jaya, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mencatat…

14 jam yang lalu

Marwan Jafar Salurkan Ratusan Ribu Liter Air Bersih, Desak Solusi Permanen Atasi Kekeringan

MONITOR, Pati - Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Marwan Jafar, menyalurkan bantuan…

14 jam yang lalu

Dorong Kemandirian, Menko Muhaimin Buka Jalan Santri Keluar dari Kemiskinan

MONITOR, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A. Muhaimin Iskandar mengajak Kementerian…

23 jam yang lalu