Foto: Istimewa
MONITOR, Depok – Aparat kepolisian dari Polsek Metro Sukmajaya meringkus seorang pensiunan ASN inisial AH (59), Jumat (21/2) pagi WIB. Ia ditangkap lantaran tidak dapat membayar pembelian sejumlah ekor sapi yang telah dijanjikan.
Kapolsek Metro Sukmajaya AKP Ibrahim Sadjab mengatakan, AH diamankan di rumahnya di daerah Cimanggis, setelah ada laporan dari korban RT (48), warga Sukmajaya.
“Pelaku ini membeli sembilan ekor sapi kepada korban dengan harga ratusan juta rupiah. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, tidak ada pembayaran sehingga korban melaporkan pelaku,” kata Ibrahim kepada MONITOR, Jumat (21/2) siang WIB.
Karena itu, RT diamankan di Unit Reskrim Polsek Sukmajaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku kita jerat dengan tindak pidana Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara diatas lima tahun. Barang bukti yang kita amankan, sementara berupa surat pernyataan dan kwitansi pembelian,” pungkasnya.
SuwendiDosen UIN Jakarta, Sekretaris PP ISNU, dan Penulis Buku “Sejarah dan Kebijakan Pendidikan Islam Indonesia”…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menyalurkan bantuan senilai Rp596 juta untuk mendukung pemulihan madrasah, guru,…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Rokhmin Dahuri menegaskan bahwa swasembada pangan…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengajak tokoh masyarakat dan umat beragama untuk menyikapi…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil meyakinkan General Administration of Customs of…
MONITOR, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, menyampaikan bahwa tata kelola dan…