KRIMINAL

Karyawan Pabrik Indofon Nekad Mencuri Berujung Bui 1 Tahun 2 Bulan

MONITOR, Kulon Progo – Pengadilan Negeri (PN) Kulon Progo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjatuhkan vonis penjara selama 1 tahun 2 bulan kepada lima karyawan PT Indonesia Plafon Semesta yang terlibat dalam aksi pencurian bersama. Pencurian yang terjadi selama delapan bulan, dari September 2023 hingga Juli 2024, mengakibatkan kerugian perusahaan mencapai ratusan juta rupiah.

Para pelaku, yang merupakan karyawan pabrik Indofon dan menjabat sebagai operator mesin itu melakukan aksi pencurian pada malam hari dengan memanfaatkan area blankspot CCTV yaitu area belakang pabrik melalui pagar belakang.

Tindak kejahatan yang dilakukan oleh kelima karyawan tersebut baru terungkap pada bulan November 2024 setelah pihak manajemen melakukan investigasi mendalam.

Kelima karyawan yang terlibat dalam kasus tersebut adalah Fajar, Agus Afandi, Dzakwan, Mustofa, dan Haryono. Sidang putusan berlangsung pada tanggal 14 Mei 2025 dan dihadiri oleh pihak-pihak terkait.

Direktur PT Indonesia Plafon Semesta, Adit Setiawan menyatakan kekecewaan atas tindakan pencurian oleh lima orang karyawannya tersebut. Menurutnya, manajeman tak segan bertindak tegas terhadap karyawan yang melakukan tindak pidana pencurian.

Menurutnya, manajemen perusahaan selama ini menerapkan sistem Reward dan Punishment, jadi ketika ada karyawan yang berprestasi perusahaan akan memberikan penghargaan dan begitu juga sebaliknya.

“Kami menerapkan sistem Reward dan Punishment di perusahaan ini. Karyawan yang berprestasi akan mendapatkan penghargaan, sedangkan yang melakukan kesalahan, terutama tindak pidana, akan mendapatkan hukuman yang setimpal. Kami tidak kejam; nyatanya, kemarin kami juga memberikan reward Umroh kepada salah satu staf berprestasi,” Tegas Owner PT Indonesia Plafon Semesta yang juga mantan Prajurit TNI tesebut.

“Perusahaan berkomitmen untuk menjaga integritas dan keamanan lingkungan kerja, serta akan terus mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran yang merugikan perusahaan dan karyawan lainnya,” Tutupnya.

Recent Posts

Kementerian UMKM Alokasikan Anggaran Percepatan Pemulihan UMKM Pascabencana di Aceh

MONITOR, Banda Aceh – Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyiapkan dukungan…

21 jam yang lalu

FKDT dan Masa Depan Pendidikan Keagamaan di Indonesia

Oleh: Akhmad Sururi Di tengah perubahan zaman yang bergerak begitu cepat, pendidikan Indonesia tidak cukup…

23 jam yang lalu

Indonesia Usung Isu Pembiayaan Inklusif dan Ekosistem Kewirausahaan di Forum APEC

MONITOR, Guangzhou, Cina - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan komitmen…

2 hari yang lalu

Kemenhaj Minta Jemaah Umtah Tenang Atas Terdampaknya Penerbangan Akibat Abu Vulkanik

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mengambil langkah antisipatif untuk memastikan keselamatan,…

2 hari yang lalu

Kementan Ajak Alumni Peternakan Jadi Penggerak Hilirisasi dan Kesejahteraan Peternak

MONITOR, Purwokerto – Kementerian Pertanian (Kementan) mengajak perguruan tinggi, alumni, dan dunia usaha memperkuat kolaborasi…

2 hari yang lalu

Panen Demplot Pupuk Hayati Cair Organik di Kabupaten Bandung Naikkan Produksi Padi

MONITOR, Bandung – Para petani di Ciparay Kabupaten Bandung sumringah. Produksi padi yang menerapkan pupuk…

2 hari yang lalu