Ilustrasi (jawapos)
MONITOR, Jakarta – Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia Wilayah Jakarta (PBHI Jakarta) menilai RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) yang diinisiatori oleh Pemerintah dan sudah diserahkan ke DPR isinya bermuatan pasal-pasal serampangan sehingga menjadi polemik di masyarakat.
Ketua PBHI Jakarta Sabar Daniel Hutahaean mengatakan Omnibus Law adalah sesuatu teknik amandemen terhadap Peraturan Perundangan yang telah ada sebelumnya yang cukup baik untuk merampingkan dan atau menggemukkan beberapa kebijakan yang dinilai kurang produktif serta adanya tumpang tindih kepentingan pada pasal-perpasal disetiap peraturan perundangan tersebut.
“Terkait pasal perpasalnya di dalam Omnibus Law harus berpihak kepada kepentingan rakyat, karena rakyatlah yg memiliki kedaulatan, “pesanan pasal perpasal harus dilihat kebutuhan rakyat, rakyatlah sebagai pemesannya, bukan pengusaha atau investor,” kata Sabar Daniel dalam keterangan tertulisnya. Rabu (19/2/2020).
Menurutnya, diperlukan pembahasan yang melibatkan semua pihak sejak masih dalam perencanaan sebagaiman terkait peraturan yg mengatur perancangan dan penatapan sebuah Peraturan Perundang-undangan.
“Seluruh lembaga atau organisasi masyarakat sipil harus dilibatkan untuk membahas tentunya, sebelum seluruh pasal sapu jagad itu diketuk oleh DPR,” tegasnya.
MONITOR, Subang – Demplot budidaya padi organik di kawasan Lembur Pakuan, Desa Sukasari, Kecamatan Dawuan,…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan memuji aksi penghijauan yang dilakukan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menyoroti dugaan praktik klaim fiktif Jaminan…
MONITOR, Banjarbaru - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI Mochamad Irfan Yusuf menegaskan bahwa evaluasi…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk memperkuat perannya dalam mendukung ekosistem transportasi berkelanjutan…
MONITOR, Banjarbaru - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan bahwa Biaya…