Ilustrasi (jawapos)
MONITOR, Jakarta – Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia Wilayah Jakarta (PBHI Jakarta) menilai RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) yang diinisiatori oleh Pemerintah dan sudah diserahkan ke DPR isinya bermuatan pasal-pasal serampangan sehingga menjadi polemik di masyarakat.
Ketua PBHI Jakarta Sabar Daniel Hutahaean mengatakan Omnibus Law adalah sesuatu teknik amandemen terhadap Peraturan Perundangan yang telah ada sebelumnya yang cukup baik untuk merampingkan dan atau menggemukkan beberapa kebijakan yang dinilai kurang produktif serta adanya tumpang tindih kepentingan pada pasal-perpasal disetiap peraturan perundangan tersebut.
“Terkait pasal perpasalnya di dalam Omnibus Law harus berpihak kepada kepentingan rakyat, karena rakyatlah yg memiliki kedaulatan, “pesanan pasal perpasal harus dilihat kebutuhan rakyat, rakyatlah sebagai pemesannya, bukan pengusaha atau investor,” kata Sabar Daniel dalam keterangan tertulisnya. Rabu (19/2/2020).
Menurutnya, diperlukan pembahasan yang melibatkan semua pihak sejak masih dalam perencanaan sebagaiman terkait peraturan yg mengatur perancangan dan penatapan sebuah Peraturan Perundang-undangan.
“Seluruh lembaga atau organisasi masyarakat sipil harus dilibatkan untuk membahas tentunya, sebelum seluruh pasal sapu jagad itu diketuk oleh DPR,” tegasnya.
PARLEMENTARIA, Jakarta - Special Mission Vehicle (SMV) di bawah Kementerian Keuangan terus memperkuat sinergi dalam program…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperkuat sinergi dengan Kongres Wanita Indonesia (Kowani) dalam upaya…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui Srikandi Jasa Marga menggelar kegiatan Inspira…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk meraih tiga penghargaan pada ajang TOP CSR…
Oleh: Asep Rizal Murtadho* Partisipasi politik dalam proses elektoral mengandalkan keterlibatan seluruh komponen, termasuk masyarakat…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berkomitmen mengawal penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan penegakan norma…