Sabtu, 20 April, 2024

Legislator PKS Ingatkan Jangan Sampai RUU Omnibus Law Rusak Lingkungan

MONITOR, Jakarta – Pemerintah saat ini tengah melakukan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Anggota Komisi IV DPR RI, Hamid Noor Yasin, mengingatkan agar regulasi yang berkaitan dengan kerusakan lingkungan dapat cermat pada penyusunan maupun praktiknya.

Legislator dari Fraksi PKS ini menuturkan, RUU Omnibus Law ini diharapkan akan menjadi stimulus bagi tumbuhnya investasi dalam negeri. Seperti pada UU yang sedang berjalan, yakni UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan salah satu Undang-undang yang akan dimasukkan dalam Omnibus Law.

“Saya mengingatkan agar Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja tidak merusak lingkungan hidup dan mampu mewujudkan pembangunan berkelanjutan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (17/2).

Ia mengatakan, kebijakan ekonomi tanpa mengindahkan lingkungan akan membuat lingkungan rusak dan mengancam kepentingan generasi yang akan datang.

- Advertisement -

Sebagaimana diketahui, nilai pembangunan berkelanjutan merupakan aturan dasar yang merujuk pada pasal 33 ayat 4 UUD 1945, yang berbunyi: Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER