Categories: BERITAMEGAPOLITAN

Belasan Pengunjung Diskotek Black Owl Positif Narkoba, Ini Peringatan Ketua DPRD DKI

MONITOR, Jakarta – Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Masudi, meminta Pemprov DKI untuk tidak gegabah memberikan sanksi kepada Diskotek Black Owl. Pasalnya, ia menilai belum tentu pihak manajemen atau pengelola Diskotek tersebut terlibat dalam penggunaan narkoba yang dilakukan para pengunjung.

Menurut Pras, bisa jadi 12 pengujung yang diamankan aparat kepolisian mendapatkan atau memakai barang haram tersebut di luar Diskotek.

“Kalau pengunjung pakai narkobanya di luar, kan kasihan pengelolaannya yang kena getahnya karena tempat usahanya dicabut Pemprov DKI,” ujar Pras kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta Pusat, Senin (17/2).

Ia menjelaskan, tempat hiburan malam akan dicabut izinnya apabila ada pihak manajemen yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Untuk itu, lanjut Pras, tugas Pemprov DKI menelusuri dan memeriksa apakah manajemen Black Owl terlibat atau tidak.

“Ditelusuri dulu yang betul. Periksa semua manajemennya. Periksa juga loker-lokernya si perusahaan. Kalau tak terlibat jangan diberi sanksi,” tegasnya.

Karena berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata terkait sanksi administratif terhadap pelanggaran narkotika, prostitusi dan perjudian.

Pasal 54 Ayat 1 Pergub ini tegas menyatakan bahwa setiap manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika dan/atau zat psikotropika lainnya di lokasi tempat usaha pariwisata dalam satu manajemen dilakukan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) secara langsung.

Dengan demikian, Pras menegaskan, Pemprov DKI tak bisa seenaknya menutup Black Owl bila manajemen tak terlibat. Tapi lanjutnya, apabila pihak manajemen terbukti bermain dalam barang haram ini, tugas Pemprov DKI untuk menutupnya.

“Kalau pengunjung yang positif menggunakan narkoba mengaku beli barang haram itu dilakosi, maka diskotek itu wajib diberangus,” tandasnya.

Seperti diketahui, sebanyak 12 orang pengunjung Diskotek Black Owl di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara, diamankan pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro karena terbukti mengkonsumsi narkoba.

Recent Posts

SETARA Institute Kritik Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak

MONITOR, Jakarta – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Pers Hendardi, mengkritik pelibatan Bintara Pembina Desa…

19 detik yang lalu

Nanik S Deyang Mundur, Ketua DPR Dorong Kepala BGN Baru Bisa Perbaiki Kinerja Lembaga

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi mundurnya Nanik S. Deyang dari jabatannya…

2 jam yang lalu

Kemenag Perkuat Perlindungan Anak di Lingkungan Pendidikan Keagamaan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) terus memperkuat perlindungan anak di lingkungan pendidikan keagamaan melalui…

2 jam yang lalu

Danantara Indonesia Tinjau Transformasi Layanan Jasa Marga

MONITOR, Jakarta - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan A. Purwantono mendampingi Kepala…

2 jam yang lalu

HKTI Lumajang dan Disperindag Jatim Perkuat Jalur Ekspor, Tinjau Langsung Rantai Pasok Produk Pertanian di Hong Kong

MONITOR, Hong Kong – Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Lumajang bersama Dinas Perindustrian dan…

2 jam yang lalu

Buka Sidang Kaukus AIPA, Puan Bicara Penguatan Sentralitas ASEAN dan Nilai-nilai ASEAN WAY

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani membuka sidang ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Caucus…

3 jam yang lalu