PARLEMEN

Penerbangan Halim Lumpuh, Komisi V DPR Ingatkan Kewajiban Maskapai

MONITOR, Jakarta – Hujan yang mengguyur Jakarta sejak Selasa (31/12) sore kemarin hingga pagi tadi mengakibatkan banjir di sejumlah titik di wilayah Ibu kota. Tidak terkecuali, lintasan pacu atau run way Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

Bandara yang berlokasi di Jakarta Timur ini pun ikut tergenang air. Akibatnya, sejumlah penerbangan komersil terganggu.

Anggota Komisi V DPR RI Irwan Fecho meminta para maskapai penerbangan agar melayani masyarakat atau calon penumpang sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia menegaskan maskapai juga harus memenuhi hak-hak calon penumpang.

“Calon penumpang pesawat komersil yang mengalami penundaan jadwal penerbangan atau delay serta pembatalan wajib diberikan kompensasi oleh pihak maskapai sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015,” kata Irwan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/1).

Aturan itu, sambung Irwan, dibuat sebagai pedoman tentang apa-apa saja yang harus dilakukan maskapai untuk melayani penumpang terdampak delay atau manajemen delay.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia, di situ jelas disebutkan bahwa dalam kondisi terjadi pembatalan penerbangan, maskapai wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengalihkan ke maskapai lain atau mengembalikan seluruh biaya tiket,” paparnya.

Kemudian, Irwan juga menjelaskan keterlambatan penerbangan sendiri, diatur dalam enam kategori yang didasarkan pada durasi keterlambatan.

Kategori pertama, keterlambatan 30 sampai 60 menit, kategori kedua 61 sampai 120 menit, ketiga 121 sampai 180 menit, keempat 181 sampai 240 menit, kelima lebih dari 240 menit, lalu keenam pembatalan penerbangan.

Sedangkan tentang faktor penyebab keterlambatan dirinci menjadi faktor manajemen maskapai, teknis operasional, faktor cuaca, dan faktor lainnya.

“Adapun pemberian kompensasi penumpang terdampak delay juga diatur berdasarkan enam kategori yang telah disebutkan sebelumnya,”sebut politikus Demokrat itu.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pramesti mengungkapkan laporan yang diterimanya berkaitan dengan kondisi eksisting bandara Halim Perdana Kusuma kelolaan PT Angkasa Pura II tersebut.

Laporan itu menyebutkan akibat hujan deras sejak Selasa malam sampai pagi ini, tergenang setinggi 30 cm. Area yang tergenang sekitar 500 m.

Recent Posts

Kemnaker Siapkan Tim Khusus Tindaklanjuti Perselisihan Hubungan Industrial di PT Epson

MONITOR, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berkomitmen mengawal penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan penegakan norma…

9 menit yang lalu

Jemaah Haji Mulai Bergerak ke Arafah, Kemenhaj Imbau Jaga Kesehatan Selama Armuzna

MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah menyampaikan bahwa jemaah haji Indonesia mulai diberangkatkan secara…

2 jam yang lalu

Gelar RUPST, Jasamarga Tollroad Maintenance Catatkan Kinerja Positif Sepanjang Tahun Buku 2025

MONITOR, Jakarta — PT Jasamarga Tollroad Maintenance (PT JMTM) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan…

2 jam yang lalu

Kemenperin Siapkan Asesor Profesional untuk Percepat Industrialisasi Nasional

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM) industri yang kompeten…

2 jam yang lalu

Program ‘Jaga Jakarta’ jadi Model Modernisasi Keamanan, SDR Puji Kinerja Polda Metro Jaya

MONITOR, Jakarta - Program Jaga Jakarta dinilai menjadi salah satu inovasi strategis dalam modernisasi sistem…

3 jam yang lalu

Puncak Haji Armuzna Dimulai, Komnas Haji Ingatkan Risiko Jemaah Tersesat dan Serukan “Jemaah Jaga Jemaah”

MONITOR, Makkah — Pergerakan puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) resmi dimulai pada…

7 jam yang lalu