Jumat, 29 Maret, 2024

Penerbangan Halim Lumpuh, Komisi V DPR Ingatkan Kewajiban Maskapai

MONITOR, Jakarta – Hujan yang mengguyur Jakarta sejak Selasa (31/12) sore kemarin hingga pagi tadi mengakibatkan banjir di sejumlah titik di wilayah Ibu kota. Tidak terkecuali, lintasan pacu atau run way Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

Bandara yang berlokasi di Jakarta Timur ini pun ikut tergenang air. Akibatnya, sejumlah penerbangan komersil terganggu.

Anggota Komisi V DPR RI Irwan Fecho meminta para maskapai penerbangan agar melayani masyarakat atau calon penumpang sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia menegaskan maskapai juga harus memenuhi hak-hak calon penumpang.

“Calon penumpang pesawat komersil yang mengalami penundaan jadwal penerbangan atau delay serta pembatalan wajib diberikan kompensasi oleh pihak maskapai sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015,” kata Irwan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/1).

- Advertisement -

Aturan itu, sambung Irwan, dibuat sebagai pedoman tentang apa-apa saja yang harus dilakukan maskapai untuk melayani penumpang terdampak delay atau manajemen delay.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia, di situ jelas disebutkan bahwa dalam kondisi terjadi pembatalan penerbangan, maskapai wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengalihkan ke maskapai lain atau mengembalikan seluruh biaya tiket,” paparnya.

Kemudian, Irwan juga menjelaskan keterlambatan penerbangan sendiri, diatur dalam enam kategori yang didasarkan pada durasi keterlambatan.

Kategori pertama, keterlambatan 30 sampai 60 menit, kategori kedua 61 sampai 120 menit, ketiga 121 sampai 180 menit, keempat 181 sampai 240 menit, kelima lebih dari 240 menit, lalu keenam pembatalan penerbangan.

Sedangkan tentang faktor penyebab keterlambatan dirinci menjadi faktor manajemen maskapai, teknis operasional, faktor cuaca, dan faktor lainnya.

“Adapun pemberian kompensasi penumpang terdampak delay juga diatur berdasarkan enam kategori yang telah disebutkan sebelumnya,”sebut politikus Demokrat itu.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pramesti mengungkapkan laporan yang diterimanya berkaitan dengan kondisi eksisting bandara Halim Perdana Kusuma kelolaan PT Angkasa Pura II tersebut.

Laporan itu menyebutkan akibat hujan deras sejak Selasa malam sampai pagi ini, tergenang setinggi 30 cm. Area yang tergenang sekitar 500 m.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER