PARLEMEN

DPD Dukung Adanya Regulasi Pelarangan Iklan, Promosi, Sponsor Rokok

Jakarta – Wakil Ketua DPD RI Mahyudin menegaskan bahwa negara wajib hadir untuk menyatakan pelarangan terhadap penayangan iklan, promosi, dan sponsor rokok.

Untuk itu, diperlukannya regulasi dalam rangka hal tersebut.

“Negara wajib hadir untuk menyatakan pelarangan terhadap penayangan iklan, promosi dan sponsor yang mengandung zat adiktif di dalamnya termasuk produk nikotin seperti rokok,” kata  Mahyudin dalam Audiensi Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) yang dipimpin oleh Dr. Seto Mulyadi, S.Psi., M.Psi. Kamis (12/12).

Mahyudin mendukung upaya LPAI untuk mendorong Negara untuk melarang total iklan, promosi dan sponsor rokok dengan mengeluarkan regulasi baik dalam bentuk Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri sampai dengan Peraturan Daerah.

Regulasi yang belum secara tegas dan jelas melarang melarang total iklan, promosi dan sponsor rokok di media publik.

Oleh karena itu, audiensi hari ini bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan penyempurnaan legislasi, khususnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

“Khususnya terkait pasal yang menyatakan zat adiktif lainnya dengan memasukan secara tegas kata “ROKOK”, guna menjadi bahan dalam perumusan pertimbangan dan keputusan DPD RI,” sebut politikus Golkar itu.

Mahyudin yang secara khusus menyoroti mengenai perlu adanya Peraturan Perundang-undangan yang mengatur pembatasan area merokok di ruang terbuka serta menekankan Pemerintah untuk melakukan sosialisasi dan edukasi tentang dampak buruk rokok.


“Hal ini untuk memberikan perlindungan kepada kelompok yang rentan, khususnya anak, perempuan dan masyarakat lainnya,”tegasnya.

Sebenarnya Indonesia bisa melakukan pengendalian peredaran produk tembakau, “Negara harus segera menandatangani Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau atau Framework on Tobacco Control (FCTC), karena FCTC berfungsi untuk membatasi dan mengontrol penyebaran produk tembakau seperti rokok” kata Seto Mulyadi, Ketua LPAI.

Recent Posts

Wujudkan Ekosistem Layanan UMKM Terpadu, Aplikasi SAPA UMKM Diluncurkan

MONITOR, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama Kementerian PPN/Bappenas melakukan soft launching…

8 menit yang lalu

Propam Polri Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Wujudkan Asta Cita Lewat Panen Raya Jagung di Kalbar

MONITOR, Bengkayang — Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kalimantan Barat bersama Polres Bengkayang…

3 jam yang lalu

Jelang Puncak Haji Bus Shalawat Berhenti Sementara

MONITOR, Makkah — Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia terus mematangkan persiapan layanan menjelang fase…

4 jam yang lalu

Raker dengan KKP, Komisi IV DPR Soroti Tata Kelola hingga Keadilan Ekonomi Nelayan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Rokhmin Dahuri, menyampaikan apresiasi sekaligus sejumlah catatan…

12 jam yang lalu

Menaker Lantik 976 ASN, Tekankan Semangat Belajar, Integritas, dan Kekompakan

MONITOR, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi mengambil sumpah/janji dan melantik 976 Aparatur Sipil…

12 jam yang lalu

100.268 Jemaah Telah Selesaikan Dam, Kemenhaj Imbau Jemaah Gunakan Jalur Resmi

MONITOR, Makkah — Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia terus memperkuat pendampingan kepada jemaah menjelang fase…

12 jam yang lalu