PARLEMEN

DPD Dukung Adanya Regulasi Pelarangan Iklan, Promosi, Sponsor Rokok

Jakarta – Wakil Ketua DPD RI Mahyudin menegaskan bahwa negara wajib hadir untuk menyatakan pelarangan terhadap penayangan iklan, promosi, dan sponsor rokok.

Untuk itu, diperlukannya regulasi dalam rangka hal tersebut.

“Negara wajib hadir untuk menyatakan pelarangan terhadap penayangan iklan, promosi dan sponsor yang mengandung zat adiktif di dalamnya termasuk produk nikotin seperti rokok,” kata  Mahyudin dalam Audiensi Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) yang dipimpin oleh Dr. Seto Mulyadi, S.Psi., M.Psi. Kamis (12/12).

Mahyudin mendukung upaya LPAI untuk mendorong Negara untuk melarang total iklan, promosi dan sponsor rokok dengan mengeluarkan regulasi baik dalam bentuk Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri sampai dengan Peraturan Daerah.

Regulasi yang belum secara tegas dan jelas melarang melarang total iklan, promosi dan sponsor rokok di media publik.

Oleh karena itu, audiensi hari ini bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan penyempurnaan legislasi, khususnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

“Khususnya terkait pasal yang menyatakan zat adiktif lainnya dengan memasukan secara tegas kata “ROKOK”, guna menjadi bahan dalam perumusan pertimbangan dan keputusan DPD RI,” sebut politikus Golkar itu.

Mahyudin yang secara khusus menyoroti mengenai perlu adanya Peraturan Perundang-undangan yang mengatur pembatasan area merokok di ruang terbuka serta menekankan Pemerintah untuk melakukan sosialisasi dan edukasi tentang dampak buruk rokok.


“Hal ini untuk memberikan perlindungan kepada kelompok yang rentan, khususnya anak, perempuan dan masyarakat lainnya,”tegasnya.

Sebenarnya Indonesia bisa melakukan pengendalian peredaran produk tembakau, “Negara harus segera menandatangani Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau atau Framework on Tobacco Control (FCTC), karena FCTC berfungsi untuk membatasi dan mengontrol penyebaran produk tembakau seperti rokok” kata Seto Mulyadi, Ketua LPAI.

Recent Posts

GODF 2026 Qingdau, Prof Rokhmin beberkan Potensi Akuakultur RI dan Tantangan Pembiayaan

MONITOR - Indonesia memiliki potensi ekonomi akuakultur yang diperkirakan mencapai US$210 miliar per tahun, namun…

5 jam yang lalu

Ekoteologi Kampus PTKIN Terus Mendapat Pengakuan Nasional, Raih Penghargaan UI GreenMetric 2026

MONITOR, Jakarta – Ekosistem pendidikan Islam di bawah naungan Kementerian Agama kembali menorehkan tinta emas…

8 jam yang lalu

BM PAN Konsolidasikan Pengurus 2026–2031, Slamet Ariyadi Serukan Satu Komando

MONITOR, Jakarta - Barisan Muda Penegak Amanat Nasional (BM PAN) menggelar Meet and Greet Pengurus…

14 jam yang lalu

Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat, TNI Perkuat Pengamanan Dan Kejar Pelaku

MONITOR, Jakarta - Kelompok bersenjata Organisasi Papua Merdeka (OPM) kembali melakukan aksi kekerasan terhadap masyarakat…

15 jam yang lalu

Kementerian UMKM Dampingi Usaha Menengah Menuju IPO melalui RISE TO IPO 2026

MONITOR, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus mendorong usaha menengah untuk…

16 jam yang lalu

Prof Rokhmin Dahuri Tinjau Industri Perikanan Modern China, Dorong Penguatan Ekonomi Biru Indonesia

MONITOR, QINGDAO, CHINA - Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) University, Prof. Dr. Ir. Rokhmin…

18 jam yang lalu