Sabtu, 27 April, 2024

DPD Dukung Adanya Regulasi Pelarangan Iklan, Promosi, Sponsor Rokok

Jakarta – Wakil Ketua DPD RI Mahyudin menegaskan bahwa negara wajib hadir untuk menyatakan pelarangan terhadap penayangan iklan, promosi, dan sponsor rokok.

Untuk itu, diperlukannya regulasi dalam rangka hal tersebut.

“Negara wajib hadir untuk menyatakan pelarangan terhadap penayangan iklan, promosi dan sponsor yang mengandung zat adiktif di dalamnya termasuk produk nikotin seperti rokok,” kata  Mahyudin dalam Audiensi Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) yang dipimpin oleh Dr. Seto Mulyadi, S.Psi., M.Psi. Kamis (12/12).

Mahyudin mendukung upaya LPAI untuk mendorong Negara untuk melarang total iklan, promosi dan sponsor rokok dengan mengeluarkan regulasi baik dalam bentuk Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri sampai dengan Peraturan Daerah.

- Advertisement -

Regulasi yang belum secara tegas dan jelas melarang melarang total iklan, promosi dan sponsor rokok di media publik.

Oleh karena itu, audiensi hari ini bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan penyempurnaan legislasi, khususnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

“Khususnya terkait pasal yang menyatakan zat adiktif lainnya dengan memasukan secara tegas kata “ROKOK”, guna menjadi bahan dalam perumusan pertimbangan dan keputusan DPD RI,” sebut politikus Golkar itu.

Mahyudin yang secara khusus menyoroti mengenai perlu adanya Peraturan Perundang-undangan yang mengatur pembatasan area merokok di ruang terbuka serta menekankan Pemerintah untuk melakukan sosialisasi dan edukasi tentang dampak buruk rokok.


“Hal ini untuk memberikan perlindungan kepada kelompok yang rentan, khususnya anak, perempuan dan masyarakat lainnya,”tegasnya.

Sebenarnya Indonesia bisa melakukan pengendalian peredaran produk tembakau, “Negara harus segera menandatangani Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau atau Framework on Tobacco Control (FCTC), karena FCTC berfungsi untuk membatasi dan mengontrol penyebaran produk tembakau seperti rokok” kata Seto Mulyadi, Ketua LPAI.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER