Anggota Badan Legislasi Baleg DPR RI, Firman Soebagyo dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (5/6/2026)
MONITOR, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo, menyoroti sejumlah persoalan dalam pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya terkait praktik operasi tangkap tangan (OTT), tumpang tindih regulasi, hingga dugaan intervensi politik dalam penegakan hukum. Hal tersebut disampaikannya dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI bersama sejumlah pakar hukum dan tata kelola dalam rangka pemantauan dan peninjauan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Perlu diketahui, forum tersebut dihadiri oleh sejumlah narasumber, di antaranya Prof. Romli Atmasasmita, Prof. Dr. Firman Wijaya, S.H., M.H., serta Amien Sunaryadi, Ak., M.P.A. Sebab itu, Firman menyampaikan praktik OTT dalam sejumlah kasus berpotensi menimbulkan persoalan apabila tidak dijalankan secara proporsional dan sesuai ketentuan hukum.
“OTT kalau terkait penerimaan suap itu perlu adanya dua alat bukti. Tetapi faktanya OTT ini menjadi alat untuk target tertentu,” ujarnya di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Lebih lanjut, menurutnya, dalam praktik tertentu terdapat dugaan rekayasa perkara, intimidasi, hingga pengondisian barang bukti terhadap pihak yang telah menjadi target penindakan. Oleh karena itu, ia menilai mekanisme penghentian penyidikan atau SP3 yang telah diatur dalam revisi UU KPK penting dijalankan secara proporsional.
Selain menyoroti praktik OTT, dirinya turut menilai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia belum menunjukkan hasil signifikan meskipun berbagai regulasi telah dibentuk sejak lama. Sebab, jelasnya, ada tumpang tindih aturan antarlembaga maupun antarundang-undang yang justru menimbulkan persoalan dalam implementasi.
Pun, ia juga menyinggung kondisi sistem ketatanegaraan yang menurutnya tidak lagi berjalan ideal sesuai prinsip trias politika. Menurutnya, campur tangan politik telah masuk ke berbagai ranah, termasuk yudikatif, sehingga memunculkan persoalan dalam penegakan hukum.
Tak hanya itu, Firman turut mengkritisi praktik negosiasi hukum yang diduga dilakukan oknum aparat penegak hukum melalui penerapan pasal-pasal tertentu dalam perkara korupsi. Jika dibiarkan, ungkapnya, kondisi tersebut bisa mencederai tujuan pembentukan undang-undang yang seharusnya memberikan efek jera.
Di sisi lain, Firman mengingatkan bahaya pengaruh oligarki dalam pembentukan regulasi. Berdasarkan pengamatannya, kekuatan ekonomi tertentu dapat memengaruhi berbagai sektor, termasuk penyusunan aturan yang melindungi kepentingan kelompok tertentu.
Walaupun begitu, ia berharap berbagai masukan dalam RDPU tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi DPR RI untuk memperkuat sistem hukum nasional dan memperbaiki pelaksanaan pemberantasan korupsi di Indonesia. “Korupsi harus diberantas minimal itu bisa dikurangi,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Prof. Romli Atmasasmita dan para narasumber lainnya menyoroti pentingnya perbaikan normatif dalam UU Tipikor, khususnya terkait pembuktian unsur kerugian negara. Disebutkan bahwa dalam perkara tipikor, kerugian negara bukan sekadar persoalan angka akuntansi, melainkan unsur delik yang menentukan dapat atau tidaknya seseorang dimintai pertanggungjawaban pidana.
Oleh karena itu, para pakar menilai perlu adanya pemisahan yang jelas antara proses menghitung, mengaudit, menyatakan, menetapkan, dan menilai kerugian negara agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antarlembaga. Dalam pemaparannya juga dijelaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki posisi konstitusional paling kuat dalam penetapan kerugian negara, sementara lembaga lain dapat menjalankan fungsi teknis pendukung.
Selain itu, para narasumber juga mengusulkan agenda perbaikan normatif melalui revisi terbatas UU Tipikor. Revisi tersebut diarahkan untuk menegaskan konstruksi pembuktian unsur kerugian negara, membatasi pembentukan aturan internal yang berpotensi melahirkan norma baru di luar undang-undang, hingga memperkuat protokol transisional antarlembaga agar penegakan hukum tetap cepat namun menjunjung kepastian hukum dan rasa keadilan.
Sementara itu, Amien Sunaryadi menilai Baleg DPR RI dan Komisi III DPR RI perlu melakukan riset lapangan maupun kajian akademik guna mendukung fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah. Menurutnya, riset diperlukan untuk mengidentifikasi praktik korupsi yang berkembang di lapangan sekaligus memetakan berbagai persoalan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Hal ini menjadi sorotannya sebab ada kemungkinan terjadinya alpha error dan beta error dalam penanganan perkara korupsi. Alpha error ini dimaknai sebagai kondisi ketika seseorang yang tidak melakukan tindak pidana justru dipidana sebagai koruptor, sedangkan beta error terjadi ketika pelaku korupsi yang sebenarnya justru lolos dari proses hukum.
MONITOR, Jakarta - Keberhasilan Bank Indonesia tidak cukup diukur dari capaian indikator kinerja yang melampaui…
MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menyerahkan alat utama sistem persenjataan (alutsista) strategis kepada Tentara…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka Program Pelatihan Vokasi Nasional Tahun 2026 Batch 2…
MONITOR, Makkah — Komnas Haji Indonesia kembali membuka Posko Pengaduan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2026 M/1447…
MONITOR, Jakarta - Pemerintah menetapkan 1 Zulhijjah 1447 Hijriah bertepatan dengan 18 Mei 2026. Dengan…
MONITOR, Natuna - Sektor perikanan Natuna terus menorehkan prestasi yang membanggakan. Sebanyak 11.735 ekor ikan…