Kabar Haji

Komnas Haji Kembali Buka Posko Pengaduan Haji 2026, Fokus Kawal Layanan Puncak ARMUZNA

MONITOR, Makkah — Komnas Haji Indonesia kembali membuka Posko Pengaduan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2026 M/1447 H guna mengawal pelayanan jemaah haji Indonesia, khususnya menjelang fase puncak ibadah haji di ARMUZNA (Arafah, Muzdalifah, dan Mina).

Pembukaan posko pengaduan ini menjadi bagian dari upaya pengawasan partisipatif terhadap penyelenggaraan ibadah haji yang tahun ini untuk pertama kalinya diselenggarakan oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) dengan kuota mencapai 221 ribu jemaah dan anggaran puluhan triliun rupiah.

Ketua Komnas Haji, Dr. H. Mustolih Siradj, S.H.I., M.H., mengatakan penyelenggaraan ibadah haji merupakan agenda nasional berskala besar yang membutuhkan pengawalan bersama agar seluruh hak jemaah terpenuhi secara optimal.

“Pemerintah maupun pihak travel wajib memberikan pelayanan terbaik sesuai standar dan yang telah dijanjikan kepada jemaah haji, baik sejak keberangkatan, selama di Tanah Suci, hingga kembali ke Indonesia,” ujar Mustolih dalam keterangannya di Al-Makkah Al-Mukarromah, Minggu (18/5/2026).

Menurutnya, meskipun persiapan haji tahun ini dinilai lebih matang dibanding tahun sebelumnya, potensi persoalan di lapangan tetap dapat muncul karena kompleksitas penyelenggaraan haji dan dinamika kebijakan di Arab Saudi yang kerap berubah cepat, terutama pada fase puncak ibadah haji.

Posko pengaduan ini dibuka untuk menerima berbagai laporan masyarakat dan jemaah terkait pelayanan ibadah haji, baik haji reguler maupun haji khusus. Pengaduan dapat mencakup persoalan visa, transportasi, akomodasi, konsumsi, kesehatan, keamanan, perlindungan keselamatan, hingga kenyamanan jemaah selama menjalankan ibadah.

Komnas Haji menegaskan kanal pengaduan tersebut diharapkan menjadi sarana percepatan respons terhadap berbagai kendala di lapangan agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pemangku kebijakan terkait, termasuk PPIH, Inspektorat Kemenhaj, Tim Pengawas DPR RI, media massa, maupun pihak syarikah penyedia layanan di Arab Saudi.

Selain untuk penyelesaian cepat atas keluhan jemaah, laporan masyarakat juga akan menjadi bahan evaluasi menyeluruh guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji pada musim berikutnya.

Partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan ibadah haji sendiri memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 110 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Regulasi tersebut membuka ruang keterlibatan masyarakat dalam bentuk pelaporan, pengawasan, evaluasi, hingga pengaduan layanan haji.Masyarakat dan jemaah haji dapat menyampaikan laporan melalui layanan WhatsApp Komnas Haji di nomor 0813-788-6861 (WA Only) atau melalui link pengaduan: s.id/POSKO-PENGADUAN-HAJI.

Recent Posts

Prof Rokhmin: Kemerdekaan Harus Jadi Energi Membangun Indonesia Berdaulat dan Makmur

MONITOR, JAKARTA – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tidak semestinya berhenti…

19 detik yang lalu

Mahasiswa KKN Nusantara Dorong Tata Kelola Masjid di Leuwidamar

MONITOR, LEBAK – Peserta KKN Nusantara dari delegasi Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Syekh Manshur…

45 menit yang lalu

Dari Timah ke Kopi Liberika, Harapan Baru Ekonomi Masyarakat Bangka Belitung

MONITOR, Bangka – Sejarah Pulau Bangka tidak dapat dipisahkan dari timah. Sejak masa kolonial, komoditas…

1 hari yang lalu

Warga Samadua Tolak Perusahaan Tambang, Ketua DPRK Aceh Selatan Ikut Tandatangani Petisi

MONITOR, Aceh Selatan - Ribuan warga dari sejumlah gampong terdampak berkumpul di Masjid Jami' Al…

1 hari yang lalu

Hari Kemerdekaan: Masihkah Dua Puluh Persen untuk Pendidikan

Maria Ulfa(Dosen Ilmu Susastra, Prodi Sastra Inggris Fakultas Adab dan Humaniora UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)…

1 hari yang lalu

Pesta Rakyat HUT Ke-81 RI di Monas Jadi Panggung Perkuatan Ekonomi UMKM

MONITOR, Jakarta — Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dimeriahkan salah satunya…

2 hari yang lalu