POLITIK

Peringati Hari Guru, Politikus PKS Ini Soroti Perlindungan Hukum Para Pendidik

MONITOR, Jakarta – Anggota Dewan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboebakar Alhabsyi mengingatkan bahwa pentingnya perlindungan hukum untuk para guru.

Menurut dia, jangan sampai kemudian para guru tersebut justru menjadi korban pidana lantaran menjalankan proses pendidikannya.

Hal itu disampaikan Aboebakar memperingati Hari Guru seperti dikutip melalui keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin (25/11).

Ia mengaku kecewa dengan banyak catatan kelam dalam perlindungan hukum untuk para guru di Indonesia, dimana proses pendidikan justru berujung pada bui.

“Misalkan saja Darmawati guru SMAN 3 Pare Pare yang dipidana 3 bulan lantaran menyuruh shalat dengan mengibaskan mukena dan akhirnya mengenai salah satu siswa berinisial AY,”kata Aboebakar.

Tak jarang juga para guru yang akhirnya dipenjara, sambung dia, lantaran mencubit siswa, seperti yang dialami Nurmayani, seorang guru Biologi SMPN 1 Bantaeng, Sari Asih Sosiowati guru mata pelajaran Bahasa Lampung di SDN Tiuhbalak Baradatu, Kabupaten Way Kanan, ataupun Sambudi guru SMP Raden Rahmat, Balongbendo, Sidoarjo.

“Mereka semua harus berhadapan dengan meja hijau setelah menghadapi persoalan hukum akibat proses pendidikan,” papar dia.

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI ini mengatakan bahwa sudah seharusnya hal sedemikian tidak boleh terjadi lagi. Perlindungan terhadap profesi guru sendiri sudah diakui dalam PP Nomor 74 Tahun 2008.

“Pasal 39 ayat 1 Pada PP tersebut dikatakan bahwa dalam mendidik, mengajar, membimbing hingga mengevaluasi siswa, maka guru diberikan kebebasan akademik untuk melakukan metode-metode yang ada,” ujar dia.

Selain itu, masih dikatakan anggota komisi III DPR ini, guru juga tidak hanya berwenang memberikan penghargaan terhadap siswanya, tetapi juga memberikan punishment kepada siswanya tersebut.

Selain itu, dalam pasal 40 PP tersebut dikatakan bahwa guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah.

“Seharusnya rasa aman dan jaminan keselamatan tersebut diperoleh guru melalui perlindungan hukum, profesi dan keselamatan dan kesehatan kerja,” pungkasnya.

Recent Posts

Pembudidaya Ikan Bioflok Sukses Wujudkan Astacita Presiden Prabowo

MONITOR, Karawang - Sebuah kisah inspiratif datang dari Desa Sumurgede, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang. Kelompok…

9 jam yang lalu

Waisak 2026, Menag: Dharma Menjaga Perdamaian Dunia

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengajak umat Buddha menjadikan peringatan Hari Tri…

11 jam yang lalu

Wamenhaj: Fase Armuzna Tuntas, Seluruh Jemaah Haji Indonesia Telah Tinggalkan Mina

MONITOR, Mina — Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Republik Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyampaikan bahwa…

16 jam yang lalu

Panen Raya Jagung GNTI, Rokhmin Dahuri: Modernisasi Pertanian Kunci Kedaulatan Pangan

MONITOR, Pesawaran, Lampung - Transformasi pertanian Indonesia tidak bisa lagi bertumpu pada cara-cara konvensional semata.…

19 jam yang lalu

Dari Gedung Juang, Semangat UMKM Kabupaten Bekasi Tumbuh dan Berkembang

MONITOR, BEKASI – Gedung Juang Tambun bukan sekadar bangunan bersejarah. Di tempat yang menjadi simbol…

1 hari yang lalu

Panen Ikan dan Jagung di Lampung Selatan, Prof Rokhmin: Ketahanan Pangan Harus Dimulai dari Desa

MONITOR, Lampung Selatan - Upaya mewujudkan kedaulatan pangan nasional tidak bisa hanya mengandalkan kebijakan dari…

2 hari yang lalu