POLITIK

Peringati Hari Guru, Politikus PKS Ini Soroti Perlindungan Hukum Para Pendidik

MONITOR, Jakarta – Anggota Dewan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboebakar Alhabsyi mengingatkan bahwa pentingnya perlindungan hukum untuk para guru.

Menurut dia, jangan sampai kemudian para guru tersebut justru menjadi korban pidana lantaran menjalankan proses pendidikannya.

Hal itu disampaikan Aboebakar memperingati Hari Guru seperti dikutip melalui keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin (25/11).

Ia mengaku kecewa dengan banyak catatan kelam dalam perlindungan hukum untuk para guru di Indonesia, dimana proses pendidikan justru berujung pada bui.

“Misalkan saja Darmawati guru SMAN 3 Pare Pare yang dipidana 3 bulan lantaran menyuruh shalat dengan mengibaskan mukena dan akhirnya mengenai salah satu siswa berinisial AY,”kata Aboebakar.

Tak jarang juga para guru yang akhirnya dipenjara, sambung dia, lantaran mencubit siswa, seperti yang dialami Nurmayani, seorang guru Biologi SMPN 1 Bantaeng, Sari Asih Sosiowati guru mata pelajaran Bahasa Lampung di SDN Tiuhbalak Baradatu, Kabupaten Way Kanan, ataupun Sambudi guru SMP Raden Rahmat, Balongbendo, Sidoarjo.

“Mereka semua harus berhadapan dengan meja hijau setelah menghadapi persoalan hukum akibat proses pendidikan,” papar dia.

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI ini mengatakan bahwa sudah seharusnya hal sedemikian tidak boleh terjadi lagi. Perlindungan terhadap profesi guru sendiri sudah diakui dalam PP Nomor 74 Tahun 2008.

“Pasal 39 ayat 1 Pada PP tersebut dikatakan bahwa dalam mendidik, mengajar, membimbing hingga mengevaluasi siswa, maka guru diberikan kebebasan akademik untuk melakukan metode-metode yang ada,” ujar dia.

Selain itu, masih dikatakan anggota komisi III DPR ini, guru juga tidak hanya berwenang memberikan penghargaan terhadap siswanya, tetapi juga memberikan punishment kepada siswanya tersebut.

Selain itu, dalam pasal 40 PP tersebut dikatakan bahwa guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah.

“Seharusnya rasa aman dan jaminan keselamatan tersebut diperoleh guru melalui perlindungan hukum, profesi dan keselamatan dan kesehatan kerja,” pungkasnya.

Recent Posts

Perilaku Kesehatan Anak Sebagai Fondasi Pencegahan Korupsi

Oleh: dr. H. Agus Sunardi, Sp.PK* Korupsi merupakan salah satu tantangan terbesar dalam pembangunan Indonesia. Hampir…

1 jam yang lalu

Kemnaker Apresiasi Digitalisasi Inkop TKBM, Jamin Kesejahteraan 86 Ribu Pekerja Pelabuhan

MONITOR, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan apresiasi penuh atas langkah progresif Induk Koperasi Tenaga…

2 jam yang lalu

Singgung Pembinaan Integritas, Mardani DPR Dorong Langkah Terpadu Atasi Fenomena ASN Terjerat Judi Online

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera menyoroti fenomena banyaknya Aparatur…

3 jam yang lalu

Jasa Marga Jadi Mentor Pengelolaan Command Center dalam Marketing Center of Excellence Danantara Indonesia

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk didapuk sebagai mentor untuk Command Center Management…

4 jam yang lalu

Kosmetik Bermerkuri Masih Banyak Beredar, Komisi IX DPR Desak Pengawasan Lebih Agresif

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher menyoroti temuan 14 produk…

14 jam yang lalu

Puan Soroti Isu Perundungan di Balik Kasus Bom Rakitan, Dorong Penguatan Iklim Sekolah Aman Bagi Anak

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti isu perundungan di balik kasus peledakan…

14 jam yang lalu