MONITOR, Jakarta – Nasib tak mujur diterima pemilik biro travel umrah Abu Tours. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi istri bos Abu Tours, Nursyariah Mansyur dalam kasus pencucian uang jemaah Rp 1,2 triliun.
Atas putusan itu, Nursyariah tetap diganjar hukuman kurungan 19 tahun penjara. Putusan tersebut diketok oleh Ketua Majelis Suhadi dengan anggota Desnayeti dan Eddy Army.
“Tolak,” demikian bunyi amar putusan MA sebagaimana dilansir panitera MA, Selasa (19/11/2019).
Selain kasasi Nursyariah, MA juga menolak kasasi Manajer Keuangan Abu Tours, Kasim Sanusi.
Menanggapi maraknya kasus penipuan jamaah umrah, Wakil ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid angkat bicara. Ia menyinggung adanya keadilan hukum bagi para jamaah yang menjadi korban.
Hidayat Nur Wahid menekankan, dalam mengambil keputusan, hendaknya Majelis Hakim mempertimbangkan keadilan hukum bagi jamaah korban penipuan biro travel umrah.
Ia pun meminta agar uang pembayaran jamaah umrah dikembalikan lagi kepada mereka, bukan dimasukkan ke dalam kas Negara.
“Penting keputusan MA juga hadirkan keadilan hukum, dengan tak menyita uang jemaah umrah dan memasukkannya ke kas negara, tapi kembalikan uang ke pemiliknya yaitu calon jemaah umroh,” tegasnya, Selasa (19/11).
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan menanggapi maraknya praktik judi online…
MONITOR, Jakarta - Tim riset Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Banyumas meraih medali Emas 3rd…
MONITOR, Jakarta - Dalam memperingati Hari Pendidikan Nasional di tanggal 2 Mei 2024, aplikator penyedia…
MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi VIII DPR, Ashabul Kahfi bersama sejumlah anggota hari ini melakukan…
MONITOR, Jakarta - Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) mengecam keras Israel terkait temuan kuburan massal…
MONITOR, Jakarta - Tim U-23 Indonesia akan bertemu Irak pada laga perebutan tempat ketiga Piala…