PEMERINTAHAN

Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja, Permenaker 7/2026 Batasi Alih Daya

MONITOR, Jakarta – Pemerintah memperkuat perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja alih daya (outsourcing) melalui terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Kebijakan ini diumumkan bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa regulasi tersebut menjadi langkah konkret pemerintah untuk memastikan praktik alih daya berjalan lebih adil serta memberikan perlindungan yang jelas bagi pekerja.

“Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya. Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha,” ujar Yassierli dalam keterangan resmi, Kamis (30/4/2026).

Dalam aturan tersebut, pemerintah secara tegas membatasi jenis pekerjaan alih daya hanya pada bidang tertentu, yakni layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor strategis seperti pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.

Selain itu, perusahaan pemberi kerja yang menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan alih daya diwajibkan memiliki perjanjian tertulis. Perjanjian tersebut sekurang-kurangnya memuat jenis pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah pekerja, perlindungan kerja, serta hak dan kewajiban para pihak.

Di sisi lain, perusahaan alih daya juga wajib memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak tersebut mencakup upah, upah lembur, waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, tunjangan hari raya keagamaan, hingga hak atas pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pemerintah juga menetapkan sanksi bagi perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya yang tidak mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam regulasi tersebut.

“Melalui Permenaker ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk mendorong hubungan industrial yang harmonis, transformatif, dan berkeadilan, dengan semangat maju industrinya, sejahtera pekerjanya,” tambah Yassierli.

Pemerintah pun mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mematuhi regulasi ini secara konsisten dan bertanggung jawab, guna memastikan seluruh pekerja mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum yang optimal.

Recent Posts

Singgung Kecelakaan Kereta Hingga Kasus Daycare, Puan Dorong Peningkatan Perlindungan Pekerja di May Day 2026

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan peningkatan perlindungan pekerja di peringatan Hari…

8 menit yang lalu

Waka DPR Cucun: Aspirasi Buruh di May Day 2026 Tunjukkan Kesejahteraan Rakyat Harus Dijaga Lewat Keadilan Bagi Pekerja

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menekankan pentingnya kebijakan yang melindungi…

11 menit yang lalu

Waka DPR Cucun Soroti Sering Terjadinya Kekerasan Pada Anak di Daycare: Sistem dan Pengawasan Masih Lemah

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyoroti sistem dan pengawasan yang lemah terhadap fasilitas…

21 menit yang lalu

Pengosongan Rumah Dinas Mabes TNI di Slipi Disebut Berjalan Tertib

MONITOR, Jakarta Barat – Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) melaksanakan penertiban dan pengosongan 12…

2 jam yang lalu

Jasa Marga Siaga Libur Panjang Hari Buruh 2026, Prediksi Lalin Jabotabek Naik 3,4 Persen

MONITOR, Jakarta — PT Jasa Marga (Persero) Tbk memastikan kesiapan layanan operasional jalan tol di seluruh…

2 jam yang lalu

Mahasiswa UNPAM Dorong SMK Darussalam 2 Pamulang Terapkan Tata Kelola Berbasis Teknologi

MONITOR, Pamulang – Kelompok 17 melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di SMKDarussalam 2 Pamulang sebagai bentuk implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam bidang pengabdian…

4 jam yang lalu