BERITA

Pemerintah Indonesia Ekstradisi 2 WNA Kasus Narkotika ke Korsel

MONITOR, Jakarta – Pemerintah Indonesia mengekstradisi dua orang Warga Negara Asing (WNA) ke Republik Korea, di Bali, Kamis (7/11). Satu orang berinisial AG, warga negara Malaysia dan satu orang berinisial LTK warga negara Filipina.

“Pemerintah Republik Korea menyampaikan permintaan ekstradisi tersebut, yang diajukan berdasarkan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik Korea,” kata Direktur Otoritas Pusat Hukum Internasional (OPHI) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen AHU Kemenkumham), Tudiono dalam keterangan tertulisnya, dimuat Jumat (8/11).

Dikatakan dia, kedua WNA ini disangka melakukan tindak pidana membawa masuk narkotika golongan I jenis metamfetamin (methamphetamine) seberat 2050,46 gram ke dalam wilayah Republik Korea. Tindak pidana tersebut melanggar Pasal 58 Undang-Undang Republik Korea tentang Pengendalian Narkotika dan Pasal 11 Undang-Undang Republik Korea tentang Hukum Tambahan mengenai Kejahatan Spesifik (Psikotropika).

Keduanya ditangkap di wilayah Pemerintah Indonesia oleh Kepolisian RI merujuk Red Notice (surat keterangan pencarian orang atau buronan) Interpol, atas permintaan Kepolisian Republik Korea.

Terkait proses ekstradisi sendiri, ia memaparkan, sudah melalui Keputusan Presiden (Kepres), yaitu Kepres Nomor 21 Tahun 2019 tanggal 26 Juli 2019 dan Kepres Nomor 19 Tahun 2019 tanggal 26 Juli 2019 yang mengabulkan permintaan ekstradisi terhadap kedua WNA, AG dan LTK.

“Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) melaksanakan Keputusan Presiden tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”sebut dia.

Persetujuan tersebut ditindaklanjuti melalui rapat koordinasi antar kementerian dan lembaga pada hari Rabu, 25 Septermber 2019, yang hasilnya disepakati Pemerintah Indonesia menyerahkan AG dan LTK pada 7 November 2019 di Kejaksaan Tinggi Bali sekitar pukul 15.00 WITA.

”Waktu dan tempat tersebut telah memperoleh persetujuan dari Pemerintah Republik Korea,” tambahnya.

Pelaksanaan ekstradisi tersebut dihadiri dan disaksikan oleh perwakilan kementerian dan lembaga terkait penanganan ekstradisi AG dan LTK di Indonesia, termasuk di antaranya Wakil Kejaksaan Tinggi Bali, Didik Farkhan Alisyahdi, beserta perwakilan Pemerintah Republik Korea.

Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional – Ditjen AHU, menjadi perwakilan dari Pemerintah Republik Indonesia dalam pelaksanaan ekstradisi tersebut.

Pelaksanaan ekstradisi berjalan lancar dan berhasil berkat dukungan, kerja sama, dan sinergitas yang sangat baik dari berbagai kementerian dan lembaga terkait.

Recent Posts

Prodi K3 Polteknaker Raih Akreditasi Unggul dari LAM-PTKes

MONITOR, Jakarta - Program Studi Sarjana Terapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker)…

8 jam yang lalu

Kemenhaj Gelar CAT PPIH 2027 Non Nakes Serentak, Gandeng BKN untuk Perkuat Transparansi

MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah menggandeng Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam pelaksanaan Computer…

1 hari yang lalu

Rektor UID Buka PBAK 2026, Tekankan Adab, Prestasi, dan Kontribusi Mahasiswa

MONITOR, Depok - Universitas Islam Depok (UID) resmi membuka rangkaian Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan…

2 hari yang lalu

Menaker: Kunci Wirausaha Bukan Sekadar Dapat Pelanggan, tapi Menjaga Hubungan

MONITOR, Bandung Barat – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengatakan salah satu kunci keberhasilan dalam berwirausaha…

2 hari yang lalu

Kemenperin Sampaikan Duka Cita Mendalam Atas Insiden Kebakaran Pabrik di KEK Sei Mangkei

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas musibah kebakaran yang…

2 hari yang lalu

Majelis ASTACITA Gelar ‘Maulid Nabi dan Dzikir Kemerdekaan’ di Karawang, Gaungkan Jaga Rawat Jabar

MONITOR, Karawang — Dalam rangka memperingati hari kelahiran Nabi Muhammad SAW sekaligus merawat semangat kemerdekaan…

2 hari yang lalu