POLITIK

KPU Larang Pezina, Pemabuk dan Pengedar Narkoba Nyalon Pilkada

MONITOR, Jakarta – Di pemilihan kepala daerah (Pilkada) pihak KPU akan memberlakukan aturan yang ketat bagi calon kepala daerah. Aturan itu salah satunya melarang adanya calon kepala daerah yang terbukti sebagai pemabuk, zina dan pengedar narkoba ikut di bursa Pilkada.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Pramono Ubaid, mengatakan pihaknya akan melakukan revisi peraturan KPU (PKPU). Salah satunya, PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati hingga Wali Kota.

Aturan itu tertuang dalam draf perubahan PKPU Pencalonan Pilkada. Dalam Pasal 4 huruf j disebutkan Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon kepala daerah dengan memenuhi sejumlah persyaratan.

Salah satunya tidak melakukan perbuatan tercela yang meliputi judi, mabuk, pemakai atau pengedar narkotika, berzina dan atau perbuatan melanggar kesusilaan lainnya.

Pramono menyebut, alasan KPU bakal menerapkan regulasi itu agar nantinya kepala daerah terpilih bisa menjadi teladan bagi masyarakat.

“Kan prinsipnya, kita ini masyarakat menginginkan kepala daerah yang soal integritas soal kinerja, tapi juga mereka itu sebaiknya menjadi panutan bagi warga masyarakatnya,” kata Pramono di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (7/10/2019).

Menurut dia, penetapan aturan itu sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Namun, dalam beleid itu hanya mengatur seseorang yang memiliki rekam jejak penyalahgunaan tercela dan asusila dilarang menjadi kepala daerah.

Ia berharap dengan diatur secara terperinci seperti itu maka pihak kepolisian dapat lebih hati-hati dalam mengeluarkan surat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kepada seorang calon kepala daerah.

“Maka kita berharap dengan mengeksplisitkan tindakan tercela atau asusila kita berharap pihak kepolisian ketika mengeluarkan SKCK lebih hati-hati,” pungkasnya.

Recent Posts

Rokhmin Dahuri: Karhutla Bisa Diantisipasi, Jangan Tunggu Bencana Baru Bergerak

MONITOR, Jakarta - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) harus dicegah sebelum meluas, bukan baru ditangani…

23 jam yang lalu

GPK Desak Polemik Pemakzulan Gibran Diakhiri, DPR Diminta Fokus pada RUU Perampasan Aset dan Pemilu

MONITOR, Jakarta - Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) meminta DPR dan pemerintah tidak membiarkan polemik pemakzulan…

1 hari yang lalu

Ekonomi Biru Bisa Buka 45 Juta Lapangan Kerja, Hilirisasi Jadi Kunci

MONITOR, Jakarta - Indonesia memiliki potensi ekonomi kelautan yang diperkirakan mencapai 1,4 triliun dolar AS…

1 hari yang lalu

Menag Apresiasi Kerja Kehumasan ASN Kemenag atas Raihan Top GPR Figure Award 2026

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan apresiasi kepada seluruh Aparatur Sipil Negara…

1 hari yang lalu

Jasa Marga Raih Top 10 BUMN Layanan Terbaik dalam Danantara Indonesia CX100 Award 2026

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk berhasil meraih peringkat 10 dalam ajang Danantara…

1 hari yang lalu

Mahasiswa UIN Jakarta dan UI ungkap Model Keberlanjutan Wakaf Rumah Sakit di GLOW 2026

MONITOR, Jakarta - Integrasi tata kelola syariah dan model bisnis hibrida menjadi kunci keberlanjutan wakaf…

2 hari yang lalu