Kamis, 25 April, 2024

KPU Larang Pezina, Pemabuk dan Pengedar Narkoba Nyalon Pilkada

MONITOR, Jakarta – Di pemilihan kepala daerah (Pilkada) pihak KPU akan memberlakukan aturan yang ketat bagi calon kepala daerah. Aturan itu salah satunya melarang adanya calon kepala daerah yang terbukti sebagai pemabuk, zina dan pengedar narkoba ikut di bursa Pilkada.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Pramono Ubaid, mengatakan pihaknya akan melakukan revisi peraturan KPU (PKPU). Salah satunya, PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati hingga Wali Kota.

Aturan itu tertuang dalam draf perubahan PKPU Pencalonan Pilkada. Dalam Pasal 4 huruf j disebutkan Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon kepala daerah dengan memenuhi sejumlah persyaratan.

Salah satunya tidak melakukan perbuatan tercela yang meliputi judi, mabuk, pemakai atau pengedar narkotika, berzina dan atau perbuatan melanggar kesusilaan lainnya.

- Advertisement -

Pramono menyebut, alasan KPU bakal menerapkan regulasi itu agar nantinya kepala daerah terpilih bisa menjadi teladan bagi masyarakat.

“Kan prinsipnya, kita ini masyarakat menginginkan kepala daerah yang soal integritas soal kinerja, tapi juga mereka itu sebaiknya menjadi panutan bagi warga masyarakatnya,” kata Pramono di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (7/10/2019).

Menurut dia, penetapan aturan itu sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Namun, dalam beleid itu hanya mengatur seseorang yang memiliki rekam jejak penyalahgunaan tercela dan asusila dilarang menjadi kepala daerah.

Ia berharap dengan diatur secara terperinci seperti itu maka pihak kepolisian dapat lebih hati-hati dalam mengeluarkan surat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kepada seorang calon kepala daerah.

“Maka kita berharap dengan mengeksplisitkan tindakan tercela atau asusila kita berharap pihak kepolisian ketika mengeluarkan SKCK lebih hati-hati,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER