Menkumham Yasonna Laoly bersama Ketua DPR RI Bambang Soesatyo di kompleks parlemen (dok: Rangga Monitor)
MONITOR, Jakarta – Sadar tak bisa rangkap jabatan, Yasonna H Laoly akhirnya memilih mundur dari jabatannya sebagai Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menhumham) dan memilih pekerjaan baru sebagai wakil rakyat.
Surat pengunduran diri Yasonna dilayangkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) 27 September 2019, dengan nomor surat M.HH.UM.01.01-168.
“Saya mengajukan permohonan pengunduran diri dari Menhumham per 1 Oktober,” tulis Yosanna dalam surat pengunduran dirinya.
Yasonna pun mengatakan, alasan dirinya mengundurkan diri karena terpilih sebagai anggota DPR RI untuk Dapil Sumatera Utara.
“Saya harus memilih menjadi anggota DPR RI karena tidak boleh rangkap jabatan, sesuai pasal 23 Undang-undang nomor 39 tahun 2008 tentang kementerian negara yang menjelaskan tentang menteri dilarang rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainya sesuai peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Yasonna pun mengucapkan terima kasihnya kepada Presiden Jokowi yang telah mempercayakannya untuk bergabung di kabinet kerja sebagai Menhumham.
“Saya pun memohon maaf apabila selama menjabat sebagai menteri banyak kekurangan dan kelemahan,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher mendukung kebijakan Badan Gizi…
MONITOR, Batang – Wakil Ketua Umum PBNU KH Zulfa Mustofa memimpin pembacaan doa di hadapan…
MONITOR, Bandung – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menggelar KUMITRA Jambore 2026 bertajuk…
MONITOR, Jakarta - Menguatnya peran negara dalam pembangunan ekonomi menjadi salah satu isu paling strategis…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Iwan Darmawan Aras menyoroti sengkarut proyek…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman menekankan pentingnya sistem…