Sabtu, 20 April, 2024

Mundur dari Menkumham, Yasonna: Kita Tidak Boleh Rangkap Jabatan

MONITOR, Jakarta – Sadar tak bisa rangkap jabatan, Yasonna H Laoly akhirnya memilih mundur dari jabatannya sebagai Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menhumham) dan memilih pekerjaan baru sebagai wakil rakyat.

Surat pengunduran diri Yasonna dilayangkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) 27 September 2019, dengan nomor surat M.HH.UM.01.01-168.

“Saya mengajukan permohonan pengunduran diri dari Menhumham per 1 Oktober,” tulis Yosanna dalam surat pengunduran dirinya.

Yasonna pun mengatakan, alasan dirinya mengundurkan diri karena terpilih sebagai anggota DPR RI untuk Dapil Sumatera Utara.

- Advertisement -

“Saya harus memilih menjadi anggota DPR RI karena tidak boleh rangkap jabatan, sesuai pasal 23 Undang-undang nomor 39 tahun 2008 tentang kementerian negara yang menjelaskan tentang menteri dilarang rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainya sesuai peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Yasonna pun mengucapkan terima kasihnya kepada Presiden Jokowi yang telah mempercayakannya untuk bergabung di kabinet kerja sebagai Menhumham.

“Saya pun memohon maaf apabila selama menjabat sebagai menteri banyak kekurangan dan kelemahan,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER