Menkumham Yasonna Laoly bersama Ketua DPR RI Bambang Soesatyo di kompleks parlemen (dok: Rangga Monitor)
MONITOR, Jakarta – Sadar tak bisa rangkap jabatan, Yasonna H Laoly akhirnya memilih mundur dari jabatannya sebagai Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menhumham) dan memilih pekerjaan baru sebagai wakil rakyat.
Surat pengunduran diri Yasonna dilayangkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) 27 September 2019, dengan nomor surat M.HH.UM.01.01-168.
“Saya mengajukan permohonan pengunduran diri dari Menhumham per 1 Oktober,” tulis Yosanna dalam surat pengunduran dirinya.
Yasonna pun mengatakan, alasan dirinya mengundurkan diri karena terpilih sebagai anggota DPR RI untuk Dapil Sumatera Utara.
“Saya harus memilih menjadi anggota DPR RI karena tidak boleh rangkap jabatan, sesuai pasal 23 Undang-undang nomor 39 tahun 2008 tentang kementerian negara yang menjelaskan tentang menteri dilarang rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainya sesuai peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Yasonna pun mengucapkan terima kasihnya kepada Presiden Jokowi yang telah mempercayakannya untuk bergabung di kabinet kerja sebagai Menhumham.
“Saya pun memohon maaf apabila selama menjabat sebagai menteri banyak kekurangan dan kelemahan,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Aula PCNU Kabupaten Cirebon penuh sesak oleh semangat muda, ratusan pelajar Nahdlatul…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memastikan progres pembangunan dan renovasi fasilitas Sekolah Rakyat…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI Bonnie Triyana mendorong adanya transparansi dalam penulisan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memacu pertumbuhan dan daya saing industri otomotif nasional melalui…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dan Lembaga Amil Zakat…
MONITOR, Jakarta - Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyampaikan bahwa Letjen TNI Novi Helmy Prasetya akan…