Menkumham Yasonna Laoly bersama Ketua DPR RI Bambang Soesatyo di kompleks parlemen (dok: Rangga Monitor)
MONITOR, Jakarta – Sadar tak bisa rangkap jabatan, Yasonna H Laoly akhirnya memilih mundur dari jabatannya sebagai Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menhumham) dan memilih pekerjaan baru sebagai wakil rakyat.
Surat pengunduran diri Yasonna dilayangkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) 27 September 2019, dengan nomor surat M.HH.UM.01.01-168.
“Saya mengajukan permohonan pengunduran diri dari Menhumham per 1 Oktober,” tulis Yosanna dalam surat pengunduran dirinya.
Yasonna pun mengatakan, alasan dirinya mengundurkan diri karena terpilih sebagai anggota DPR RI untuk Dapil Sumatera Utara.
“Saya harus memilih menjadi anggota DPR RI karena tidak boleh rangkap jabatan, sesuai pasal 23 Undang-undang nomor 39 tahun 2008 tentang kementerian negara yang menjelaskan tentang menteri dilarang rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainya sesuai peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Yasonna pun mengucapkan terima kasihnya kepada Presiden Jokowi yang telah mempercayakannya untuk bergabung di kabinet kerja sebagai Menhumham.
“Saya pun memohon maaf apabila selama menjabat sebagai menteri banyak kekurangan dan kelemahan,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta, menyambut baik arahan Presiden Prabowo…
MONITOR, Kuningan - Rumah Moderasi Beragama Universitas Islam Negeri (UIN) Siber Syekhnurjati Cirebon kembali menggelar…
MONITOR, Jakarta - Pidato Ketua DPR Puan Maharani dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) memperluas akses permodalan bagi wirausaha…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez merasa prihatin sekaligus geram menanggapi…
MONITOR, Jabar - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggoro meninjau pekerjaan peningkatan jaringan irigasi Daerah…