OPINI

Negara, KPK, dan Pemberantasan Korupsi

Oleh: Zainul Abidin Sukrin*

Pengesahan terhadap revisi UU KPK menyita perhatian publik hari ini. Respon yang beragam membelah masyarakat. Hal tersebut mengalotkan masalah pemberantasan korupsi.

Sebenarnya, tidak adanya konsistensi menjadi benang kusut pemberantasan korupsi. Hanya pada awal reformasi yaitu tahun 1998 tindakan pemberantasan korupsi menjadi isu bersama. Korupsi menjadi virus yang merong-rong negara dan dikembangbiakkan oleh penguasa (Soeharto).

Oleh sebabnya, pemberantasan korupsi menjadi visi pemersatu dalam menumbangkan orde baru. Kemudian tindakan pemberantasan korupsi diintegrasikan dengan pembangunan demokrasi yang terkonsolidasi.

Namun, sudah 20 tahun reformasi, pemberantasan korupsi seperti mendorong mobil kempes. Pemberantasan korupsi letoi dan melempem dalam aktualisasinya. Walaupun spirit demokrasi yang membuka kebebasan, transparansi, kesetaraan hak dan akses untuk mengontrol kekuasaan tidak mampu menuntaskan masalah korupsi. Malahan koruptornya dari segelinter elite dan keluarga menjadi lebih merata. Koruptornya meluas dari pemerintah pusat sampai pemerintah daerah (desa).

Penyebabnya ialah kehilangan konsistensi pada prinsip pemberantasan korupsi. Lembaga dan pilar demokrasi tidak menjadi menjadi saluran untuk memberantas kasus korupsi. Malahan lembaga legislatif berbalik menjadi lumbung koruptor.

Reformasi sistem pemerintahan, melalui penguatan sistem presidensil tidak menguraikan sedikitpun masalah korupsi. Padahal sistem tersebut membentuk saluran utama untuk menuntaskan masalah korupsi. Hambatannya ialah masalah orientasi yang hanya untuk menjaga stabilitas kekuasaan.

Orientasi politik tersebut menyumbat pemberantasan korupsi. Termasuk masalah di KPK sendiri yang sudah dibentuk selama 17 tahun tidak memiliki dampak siginifikan. Padahal KPK ditugasi secara khusus untuk memberantas semua kasus korupsi di tengah arus antipati pada kepolisian dan kejaksaan.

Pemberantasan berbagai kasus besar yang merugikan negara sampai hari ini belum bisa ditunaikan dan dituntaskan. Kasus Korupsi Soeharto yang diduga merugikan negara sebanyak Rp.490 triliun, Kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp 3,7 triliun, Kasus Hambalang sebanyak Rp 706 miliar, dan Kasus E-KTP yang mencapai Rp 2,3 triliun hanya tinggal sejarah.

Artinya kesenjangan antara pemberantasan korupsi dengan tindakan dibatasi oleh prinsip politik di negara. Secara politik, negara tidak memiliki itikat baik untuk menyelesaikan masalah korupsi. Malahan pemberantasan korupsi membelot untuk menguatkan dan mempertahankan kekuasaan.

Berbagai kasus korupsi yang sudah terungkap oleh KPK dinilai sangat politis. Dan cenderung KPK dijadikan palu untuk memukul lawan politik. Namun disisi lain, KPK dijadikan musuh bersama oleh koruptor. Terutama koruptor kelas teri.

Revisi UU KPK bisa jadi menjadi episode kemenangan koruptor. Karena ada tindakan koalisi di bawah agenda revisi UU tersebut. Namun karena saluran utama dalam pemberantasan korupsi di tangan presiden. Maka Pak Jokowi memiliki beban moral yang lebih dalam pemberantasan korupsi saat ini.

*Penulis Adalah Direktur Politika Institute dan Sekjend Front Nelayan Indonesia (FNI)

Recent Posts

Inisiatif PGN Optimalkan LNG Bantu Kebutuhan Energi Industri Hadapi Risiko Geopolitik

MONITOR, Jakarta - Subholding Gas PT Pertamina (Persero), PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menjalankan inisiatif…

2 jam yang lalu

Pertemuan Strategis Indonesia dan Selandia Baru Percepat Protokol Perdagangan Nanas dan Manggis dari Indonesia

MONITOR, Jakarta – Badan Karantina Indonesia dan Ministry for Primary Industries (MPI) Selandia Baru menggelar…

3 jam yang lalu

DPR Ajak Seluruh Pemangku Kepentingan Cari Solusi Atasi Peningkatan Kasus DBD

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mengungkapkan rasa prihatin atas peningkatan…

4 jam yang lalu

Targetkan Predikat Unggul, Prodi HES Fakultas Syariah UIN Jember Gelar Asesmen Lapangan

MONITOR, Jakarta - Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Kiai…

5 jam yang lalu

Kemenag dan Kominfo Siapkan Program Guru Cakap Digital bagi Ratusan Ribu GTK Madrasah

MONITOR, Jakarta - Direktorat Guru dan Tenag Kependidikan (GTK) Madrasah menjalin kerja sama dengan Kementerian…

7 jam yang lalu

Kabar Baik bagi Eksportir, BPJPH-Saudi Halal Center SFDA Sinergi Saling Pengakuan Standar Halal

MONITOR, Jakarta - Kabar baik bagi para pelaku usaha dan eksportir. Pemerintah Indonesia dan Pemerintah…

7 jam yang lalu