POLITIK

Pemerintah Sepakati Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020

MONITOR, Jakarta – Menko PMK Puan Maharani didampingi Menteri PANRB, Menag, dan Menaker menandatangani kesepakatan tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020, di Gedung Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (27/8/2019) kemarin.

Rapat Tingkat Menteri (RTM) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 yang dipimpin oleh Menko bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Puan Maharani, di Gedung Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (28/8) pagi, telah menyepakati tahun 2020 akan memiliki 16 Hari Libur Nasional dan 4 hari Cuti Bersama.

Para menteri yang hadir dalam RTM itu, yaitu Menteri PAN RB Syafruddin, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri pada prinsipnya menyetujui usulan libur nasional dan cuti bersama yang disampaikan oleh Menko PMK Puan Maharani. Hanya Menteri Agama yang meminta agar ke depan penyebutan Hari Raya Nyepi untuk Umat Hindu diganti menjadi ‘Hari Suci Nyepi’.

Selanjutnya, Menko PMK mengajak para menteri untuk menyimak ketentuan cuti bersama terutama untuk Hari Raya Idul Fitri terkait arus mudik dan balik Lebaran. “Infrastruktur kita semuanya di tahun depan (2020, red) Inysa Allah sudah lebih baik dari tahun ini, semoga tidak banyak kendala berarti dan pengamanan serta transportasi selama mudik dan balik juga berjalan dengan lancar,” kata Puan.

Dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi Pemerintah dan Swasta dalam melaksanakan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020, tambah Menko PMK, kesepakatan Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun 2020 ini juga mempertimbangkan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Sipil Negara; Keputusan Presiden No. 3 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Kepres 251/1967 tentang Hari Libur Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keppres No. 10 Tahun 1971; dan Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara.

Usai rapat, Menko PMK dan para menteri kemudian menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020.

Adapun Libur Nasional dan Cuti Bersama yang disepakati antara lain:

1 Januari, Tahun Baru 2020 Masehi
  1. 25 Januari, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
  2. 22 Maret, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  3. 25 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
  4. 10 April, Wafat Isa Al Masih
  5. 1 Mei, Hari Buruh Internasional
  6. 7 Mei, Hari Raya Waisak 2564
  7. 21 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
  8. 24-25 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah
  9. 1 Juni, Hari Lahir Pancasila
  10. 31 Juli, Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah
  11. 17 Agustus, Hari Kemerdekaan RI
  12. 20 Agustus, Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah
  13. 29 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW
  14. 25 Desember, Hari Raya Natal

Cuti bersama sebagai berikut:
• Tanggal 22, 26 dan 27 Mei (Hari Jumat, Selasa dan Rabu), Cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri.
• Tanggal 24 Desember (Hari Kamis), Cuti Bersama untuk Hari Raya Natal.

Recent Posts

Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia, PP PERSIS: Situasi Dilematis!

MONITOR, Jakarta - Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS) turut merespon rencana Presiden Republik Indonesia,…

5 menit yang lalu

Pangkoopsud II Sambut Kehadiran Panglima TNI dan Kasad di Lanud Iswahjudi

MONITOR, Madiun - Panglima Komando Operasi Udara II (Pangkoopsud II) Marsda TNI Deni Hasoloan S.,…

3 jam yang lalu

Permenperin 13 Tahun 2025 Diterbitkan, Industri Wajib Lapor Data Secara Berkala

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 13 Tahun 2025…

9 jam yang lalu

Komisi IV DPR Wanti-Wanti Kebijakan Kuota Impor, Salah Sistem Bisa Ancam Petani dan Ketahanan Pangan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan memberikan sejumlah catatan terkait gagasan…

12 jam yang lalu

Puan Minta Aparat Pastikan Keselamatan Warga, Akhiri Kekerasan di Papua

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan keprihatinan atas penyerangan kelompok kriminal bersenjata…

12 jam yang lalu

Guru Besar UIN Jakarta Nilai Fatwa Jihad Lawan Israel Berpotensi Menggerakkan Radikalisme

MONITOR, Jakarta - Guru besar ilmu Fiqih Siyasah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Khamami Zada menilai…

14 jam yang lalu